Karyawan Penerima Program RTK “Tolak” Jadi Pekerja Macmahon

Taliwang, – Ratusan karyawan penerima program Restrukturisai Tenaga Kerja (RTK) pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), sepertinya menolak untuk dijadikan sebagai pekerja pada PT Macmahon. Hal itu terlihat dengan tuntutannya untuk dilakukan pembayaran pesangon secara utuh atau lebih memilih dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam menjaga kondusifitas investasi kerja pertambangan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) telah menggelar pertemuan dengan perwakilan pekerja penerima program RTK. “Kami sudah bertemu dengan perwakilan pekerja, untuk mendengarkan secara utuh apa yang menjadi tuntutannya,” kata Drs Zainuddin MM selaku Kabid pengawasan dan hubungan industrial pada Disnakertrans KSB.

Masih keterangan Zainuddin, pada kesempatan itu dimanfaatkan juga untuk menyampaikan beberapa konsekuensi atas tuntutan yang disampaikan, dimana pekerja yang akan menerima pesangon secara utuh, tidak boleh menuntut sebagai pekerja pada PT AMNT maupun subkontraktornya selama 2 tahun. Hal itu sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan pihak perusahaan. “Pemerintah hanya menengahi persoalan antara pekerja dengan pihak perusahaan,” lanjutnya.

Konsekuensi akan di PHK secara murni jika mendesak untuk menerima seluruh pesangon sudah diketahui oleh para pekerja. Buktinya, ada sekitar 205 orang pekerja dari kisaran 600 orang yang melakukan aksi mogok kerja, memutuskan untuk kembali bekerja dan tetap bersedia menerima pesangon secara bertahap. “400 lebih orang tetap menuntut untuk dibayarkan seluruh pesangonnya atau siap menerima status PHK,” lanjutnya.

Jumlah karyawan yang akan menuntut dibayarkan utuh seluruh pesangon bisa saja berubah, mengingat saat ini masih ada pembicaraan antara pihak managemen perusahaan dengan karyawan. “Sampai saat ini belum ada jumlah final tenaga kerja yang harus dibayarkan utuh pesangonnya oleh perusahaan, jadi saya belum bisa memberikan keterangan secara resmi,” tandasnya.

Jika jumlah itu sendiri tidak bergeser, maka jumlah tenaga kerja yang memilih mundur bisa mencapai seribu orang, mengingat pada pelaksanaan RTK tahap pertama, ada sekitar 554 orang yang sudah menerima pesangon, terus ada sisa yang masih dalam proses sekitar 200 lebih orang, jadi kalau ditambah dengan yang saat ini sedang menuntu, maka jumlahnya bisa mencapai 1.100 orang lebih. “Kita tunggu saja finalisasi jumlahnya,” akunya.

Hal penting yang menjadi perhatian Disnakertrans, jika seluruh total itu tetap menuntut dilakukan pembayaran pesangon secara utuh, maka harus dikawal serius waktu pembayaran pesangonnya, karena tidak mungkin harus menunggu waktu lama. “Kami akan memediasi untuk waktu pembayaran pesangon nantinya, sehingga proses RTK berjalan mulus dan tanpa ada gangguan apapun nantinya,” timpalnya. **