Diduga Berpolitik Praktis, Sejumlah ASN Diperiksa Panwaslu KSB

Taliwang, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sangat serius untuk menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis atau melanggaran aturan tentang netralitas. Buktinya, 4 orang ASN yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipanggil untuk diperiksa dan didengar keterangan terkait dengan dugaan berpolitik praktis tersebut.

Pemanggilan itu dilakukan pada Selasa 6/2 sesuai surat yang ditanda tangani ketua Panwaslu KSB, Karyadi SE dengan surat bernomor 003.004/KL/Panwaslu/KSB/II/2018 perihal undangan klarifikasi, “Pemanggilan yang kami lakukan untuk mendengarkan keterangan secara langsung, karena ada dugaan telah melanggar aturan tentang netralitas sebagai ASN,” kata Khaeruddin ST selaku ketua komisi Hukum dan penindakan Panwaslu KSB.

Masih keterangan Heru sapaannya, pemanggilan itu sendiri lantaran beberapa bukti yang dimiliki, dimana ASN bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama pada poin E yang menegaskan, PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, misi, visi maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Disampaikan juga bahwa pada pon F ditegaskan, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. “ASN KSB yang kami panggil belum bisa dinyatakan bersalah atau terbukti melanggar aturan tentang netralitas, karena harus didengar dulu keterangan dan akan dibahas hasil dari pemeriksaan tersebut,” timpalnya, sambil menegaskan bahwa Panwaslu sudah memiliki data sejumlah ASN tersebut.

Sikap tegas yang ditunjukan Panwaslu KSB itu juga sebagai perintah Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Dikatakan didalam pasal 65 bahwa Kampanye itu meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik serta kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu juga diperkuat pasal 70 bahwa didalam kampanye pasangan Bakal calon atau pasangan calon dilarang melibakan pejabat BUMN/BUMD Aparatur Sipil Negara/PNS, Anggota POLRI dan TNI Kepala Desa atau sebutan lain, Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan. Merujuk juga kepada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 bahwa pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggara Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden Tahun 2019.

ASN yang dimintai keterangan itu adalah, MR, salah seorang Kabag dalam lingkup Setda KSB. ASC yang diketahui pejabat lingkup Dikes, MLN yang diketahui adalah PNS yang juga istri pejabat tertinggi birokrasi KSB, serta SPN yang diketahui seorang guru. “Hasil pemeriksaan yang kami lakukan belum bisa diekspos karena akan dibahas secara internal terlebih dahulu, jadi keterangan pers akan disampaikan setelah pleno internal,” elak Heru. **