Masyarakat Diminta Antisipasi “Calo” Perekrutan CPNS

Taliwang, – Informasi akan ada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah tersebar dalam lingkup masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), namun waktu pelaksanaan seleksi belum ada penjelasan resmi dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk formasi apa saja yang akan terseleksi nantinya.

Tersebar informasi tentang akan ada perekrutan CPNS biasanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan, sehingga masyarakat diminta untuk waspada dan tidak menjadi korban penipuan dari calo dimaksud. “Sampai saat ini belum ada informasi kepastian tentang proses seleksi CPNS, jadi kalau ada yang mengaku sudah ada prosesnya, maka informasi itu tidak perlu dipercayai, apalagi sampai meminta sesuatu sebagai bentuk konpensasinya,” kata Abdul Muis, MM selaku Kabag Humas Protokol KSB.

Masih keterangan Muis, informasi adanya proses seleksi CPNS akan disampaikan secara terbuka oleh pemerintah KSB, jadi selama tidak ada pengumuman secara resmi maka informasi itu jangan dipercaya. “Kami berharap masyarakat bisa antisipasi diri agar tidak menjadi korban calo. Apalagi proses seleksi pasti dilakukan secara terbuka dan tanpa bisa diintervensi siapapun, apalagi sampai memberikan jaminan dapat diluluskan,” tandasnya.

Dikesempatan itu Muis mengakui jika beberapa waktu lalu pemerintah KSB pernah menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati KSB. Dimana pada kesempatan itu disampaikan bahwa informasi tentang adanya seleksi CPNS harus disebar secara luas ditengah masyarakat, agar kesempatan itu bisa dimanfaatkan secara bersama-sama, termasuk ditegaskan bahwa prosesnya harus adil, jujur dan tanpa ada intervensi. “Proses seleksi CPNS pasti dilakukan secara online dan dapat dipantau secara langsung, jadi tidak ada ruang adanya intervensi,” bebernya.

Ketegasan itu sendiri untuk memperkuat siaran pers dari BKN, dimana belum ada regulasi tentang pengangkatan seleksi CPNS dan menjelaskan bahwa tidak ada seleksi khusus bagi tenaga honorer karena Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012 dan surat kepala BKN nomor D 26-30/V/224-1/99 tentang batas waktu pengusulan pengusulan berkas penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS tenaga honorer kategori II. “Kemungkinan besar tidak ada seleksi khusus bagi tenaga honorer, namun kepastian tetap menunggu keputusan resminya,” ucapnya.

Muis memberikan pesan khusus kepada seluruh masyarakat termasuk tenaga honorer, agar mulai mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi tersebut, terutama berkas yang akan dibutuhkan, sehingga saat waktu seleksi sudah sangat siap dan dapat hasil terbaik nantinya. **