Dinsos Inisiasi Penerbitan SE Tentang Larangan Penerbitan SKM

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menetapkan Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan, dimana data hasil verifikasi dan validasi bersama Agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) menetapkan warga miskin sesuai kriteria yang ditetapkan sebanyak 3,32 persen dari jumlah penduduk, atau 1.586 Kepala Keluarga (KK) dengan kisaran 4.483 jiwa.

Agar jumlah warga miskin itu tidak terus bertambah, Dinas Sosial (Dinsos) menginiasi penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati KSB tentang larangan kepada Camat, Kades dan Lurah untuk membuat Surat Keterangan Miskin (SKM) maupun sejenis bagi masyarakat yang tidak tercantum dalam data verifikasi dan validasi data kemiskinan dimaksud. “Saat ini memang masih dalam bentuk draf yang akan diusulkan sebagai SE Bupati KSB,” kata Manurung selaku sekretaris Dinsos KSB.

Masih keterangan Manurung, jika Camat, Kades atau Lurah menemukan ada warga miskin yang belum terdaftar dalam BDT, tahapan yang bisa dilaksanakan adalah menggelar Musyawarah dengan melibatkan masyarakat untuk mengusulkan sebagai warga miskin, namun sebelum ditetapkan harus dilakukan pengujian dengan menggunakan 16 kriteria yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati KSB bernomor 3712 tahun 2017 tentang kriteria kemiskinan.

Ketegasan itu sendiri bukan tidak percaya dengan usulan tentang masyarakat yang ditengari miskin tersebut, namun lebih pada upaya mengantisipasi terus bertambah warga yang mengaku miskin. “Bupati KSB cukup sering menyampaikan bahwa miskin adalah penyakit masyarakat yang harus dicegah secara serius, karena memang tidak sedikit warga kita mengaku miskin lantaran ingin mendapatkan bantuan,” lanjutnya.

Diingatkan oleh Manurung, beberapa waktu lalu Bupati KSB pernah menyampaikan jika akan ada program bantuan uang khusus bagi warga miskin. Hal itu dikhawatirkan akan memunculkan warga miskin baru. “Pemerintah sangat serius mengentaskan kemiskinan, jadi kalau masyarakat tetap mengaku miskin padahal tidak sesuai dengan kriteria, maka target pengentasan kemiskinan tidak akan dicapai,” tandasnya.

Sebagai informasi bahwa Bupati KSB saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2019 dengan tema “pemantapan usaha ekonomi dan perlindungan sosial dalam rangka penanggulangan kemiskinan” membeberkan bahwa pertumbuhan ekonomi KSB tahun 2017 pada level 7,14 persen. Kemudian IPM tertinggi di antara delapan kabupaten di Provinsi NTB. Data BPS terbaru, angka kemiskinan di KSB tahun 2016 pada angka 15,96 persen atau turun sebanyak 0,54 persen dari jumlah sebelumnya 16,50 persen. Bulan Maret ini, BPS tengah melakukan survei untuk menentukan angka kemiskinan tahun 2017. Kemudian hasil survei tersebut akan dirilis pada awal tahun 2019 mendatang. Dimana diakui terjadi penurunan hanya 0,54 persen, apakah caranya salah atau tidak cukup dengan program Kartu Bariri dan Pariri. **