Disnakertrans Sudah Klarifikasi Dugaan Pelangaran PT Uniserv

Taliwang, – Dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan PT Uniserv atau perusahaan batu kapur yang berada di Kecamatan Maluk, telah diklarifikasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dengan memanggil managemen perusahaan termasuk perwakilan karyawan yang menyampaikan laporan melalui media sosial tersebut.

Tohiruddin SH selaku kasi Hubungan Industrial (HI) yang mewakili Disnakertrans KSB, dalam pertemuan itu langsung meminta pihak managemen untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan tidak menerapkan Upah Minuman Kabupaten (UMK), serta tidak memperhatikan kebutuhan karyawan dalam bentuk air bersih yang akan dikonsumsi. “Saya langsung minta klarifikasi ada dugaan tersebut,” akunya.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri pihak pembuat status melalui media sosial itu, didapat informasi bahwa perusahaan tidak pernah membayar upah dibawah ketetapan UMK, karena yang diunggah itu bukan pendapatan bulanan tetapi uang talih asih terhadap yang bersangkutan yang tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya. “Rupanya ada kesalahpahaman yang terjadi, dimana perusahaan memberikan uang talih asih kepada karyawan kontrak yang tidak diperpanjang, namun hal itu dianggap sebagai gaji bulanan sehingga muncul dugaan tidak sesuai UMK,” bebernya.

Menyinggung soal uang tali asih, Tohir memastikan bahwa hal itu bukan menjadi kewajiban perusahaan, bahkan dipastikan tanpa uang talih asih hal tersebut bukan pelanggaran, mengingat karyawan dimaksud adalah pekerja kontrak. “Tidak ada keharusan perusahaan memberikan uang talih asih, pesangon atau sebutan lain terhadap karyawan kontrak, jadi yang dilakukan pihak Uniserv harus mendapatkan apresiasi,” tuturnya.

Menyinggung soal air bersih, pihak perusahaan mengakui bahwa pernah menempatkan posisi air yang akan dikonsumsi itu diluar ruangan, namun hal itu telah disikapi serius dengan menempatkan dalam ruang khusus. “Kami sudah mengingatkan kepada karyawan, jika ingin mendapatkan air minum bisa masuk dalam ruangan yang menjadi lokasi penempatan air dimaksud,” jelas Tohir yang mengutip bahasa dari Yoyok selaku perwakilan Uniserv.

Diakhir keterangannya Tohir mengakui bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak PT Uniserv sudah terklarifikasi dengan baik, baik didengar langsung olej pihak pembuat status dimaksud, namun dirinya memastikan akan tetap melakukan pengecekan lokasi. “Kami tetap mendatangi perusahaan untuk mengecek kebenarannya,” akunya. **