Pengamanan Data Informasi Persandian Daerah akan Disosialisasi

Taliwang, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melaksanakan sosialisasi pengamanan data dan informasi persandian daerah. Kegiatan untuk pengembangan persandian itu akan dilaksanakan dalam bulan.

Mukhlis DM selaku kabid sandi dan statistik pada Dinas Kominfo kepada media ini menyampaikan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan itu untuk memastikan ketersediaan data dan informasi yang aman pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga Persentase pengamanan data dan informasi persandian daerah meningkat, lalu akan tersedianya SDM aparatur persandian yang berkompetensi, terpeliharanya peralatan sandi dan alat dan yang penting juga untuk mendukung Utama Persandian (APU) dalam kegiatan pengamanan Persandian.

Masih keterangan Mukhlis bahwa kegiatan yang akan menghadirkan pembicara dari pusat itu lantaran beranggapan bahwa informasi merupakan aset bagi suatu organisasi. Setiap organisasi memiliki informasi kritis atau sensitif atau rahasia yang menjadikannya salah satu sumber daya strategis bagi kelangsungan hidup organisasi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap informasi tersebut dari berbagai jenis ancaman yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian-kerugian organisasi merupakan hal yang mutlak yang harus diperhatikan baik oleh segenap jajaran pemilik, manajemen, maupun karyawan organisasi yang bersangkutan. Demikian pula informasi berklasifikasi dilingkungan instansi pemerintah, merupakan aset negara, perlu dikelola secara khusus untuk mencegah terjadinya kebocoran, baik sebagai akibat kelalaian sendiri maupun karena adanya ancaman pihak lain yang tidak memiliki otorisasi untuk memanfaatkan informasi yang dapat berdampak pada kelangsungan hidup bernegara, keutuhan dan ketentraman hidup masyarakat.

Informasi yang dikelola dalam peraturan ini merupakan bagian dari informasi publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi dimaksud  telah ditetapkan sebagai informasi berklasifikasi oleh pimpinan instansi pemerintah. Tata kelola informasi berklasifikasi dilakukan guna menjamin kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan ketersediaan informasi, sehingga informasi dapat menjadi bahan pengambilan keputusan yang tepat bagi pimpinan organisasi  atau institusi.

Dikesempatan itu Mukhlis juga menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan sosialisasi itu adalah untuk pengelolaan dan perlindungan informasi berklasifikasi milik pemerintah dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam mengelola dan melindungi informasi berklasifikasi di lingkungan masing – masing.

Sementara tujuannya adalah, untuk meningkatkan kesadaran dan membangun kesamaan pemahaman dalam pengamanan informasi melalui persandian di lingkungan Dinas Instansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat khusunya dan masyarakat pada umumnya, menciptakan sinergi diantara Kepala Dinas se Provinsi NTB yang membidangi urusan persandian dalam membangun jejaring komunikasi yang aman guna pengamanan informasi milik pemerintah daerah, serta untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang tata kelola informasi  berklasifikasi milik pemerintah. “Manfaatnya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi publik yang mengatur seluruh badan publik untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab pada masyarakat,” ucapnya. **