Perubahan Nomenklatur, Anggaran UPTD BP3 Masih Ditahan DKP

Taliwang, – Perubahan nomenklatur pemerintahan dari Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Balai Penyuluh Pertanian dan Perikanan (UPTD BP3) menjadi Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Balai Penyuluh Pertanian dan Peternakan (UPTD BP3), rupanya belum rampung sampai pada anggarannya. Hal itu menjadi kendala bagi semua UPTD BP3 untuk melaksanakan program.

Persoalan UPTD BP3 bukan sekedar terjadi perubahan nama tetapi juga kewenangan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahi berbeda, dimana sebelumnya berada dibawah kendala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), kini menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak).

Lantaran perubahan kewenangan tersebut, pihak DKP selalu pemilik anggaran belum melakukan proses pencairan atau penyerahan anggaran ke semua UPTD BP3. “Kami harus melakukan klarifikasi anggaran terlebih dahulu, karena UPTD BP3 saat ini berada dibawah Distanbunak, jadi tidak bisa serta merta langsung dicairkan anggarannya,” aku kepala DKP KSB, Ir HM Alimin, sambil menambahkan bahwa hanya penundaan sementara saja.

HM Alimin tidak membantah bahwa adanya penundaan pencairan sampai dilakukan klarifikasi lintas sektoral berujung pada belum terbayarnya gaji bagi para penyuluh beserta staf Tata Usaha (TU). “Kalau pimpinan UPTD BP3 bisa langsung gaji dari Distanbunak, penyuluh dan TU masih harus mendapatkan penjelasan lebih lanjut, apakah menggunakan anggaran DKP atau ikut di Distanbunak,” lanjutnya.

Disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2018 tentang pembentukan kedudukan susunan organisasi tugas pokok dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana tekhnis daerah mengamanatkan bahwa BP3 di bawah kendali Distanbunak, lalu pada Bab I tentang ketentuan umum pasal I ayat 8 perda tersebut dikatakan, bahwa kepala UPTD merupakan kepala UPTD pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat.

Pada Bab VI tentang Kepegawaian pasal ke 14 dijelaskan, bahwa Kepala UPTD wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Barat dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. “Saya minta semua UPTD BP3 untuk bersabar dan semoga dalam waktu dekat dapat terselesaikan,” ucapnya. **