Panwaslu KSB Pertanyakan Sanksi Pelanggaran Aturan Netralitas

Taliwang, – Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mempertanyakan sanksi yang telah dikenakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa yang diketahui melanggar aturan tentang netralitas, lantaran sampai saat ini hasil tindaklanjut setelah menyerahkan data dan hasil pemeriksaan belum pernah diterima.

“Memang bukan kewenangan Panwaslu untuk memberikan sanksi bagi ASN, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan aparatur desa yang terlibat politik praktis, tetapi Panwaslu wajib mendapatkan salinan atau bukti jika para pelanggar dimaksud telah diberikan sanksi oleh Bupati KSB sebagai atasan dan yang memiliki kewenangan,” tegas komisioner Panwaslu KSB, Herman Jayadi SAp, saat dikonfirmasi media ini kemarin.

Dikesempatan itu Herman Jayadi mengakui jika pihaknya sudah beberapa kali mendatangi pemerintah KSB untuk mendapatkan salinan tentang pemberian sanksi, namun belum juga diberikan dengan berbagai alasan. “Informasi yang kami terima bahwa salinan keputusan itu akan diserahkan setelah proses seluruhnya rampung, padahal bisa saja diberikan secara berkala atau yang sudah diputuskan sanksinya,” lanjutnya.

Diingatkan bahwa Panwaslu wajib mendapatkan hasil tindaklanjut atas proses pemeriksaan terhadap ASN, PTT dan aparatur desa yang diduga melakukan pelanggaran aturan netralitas. Hal itu bukan tidak percaya bahwa pimpinan daerah telah memberikan sanksi, namun sebagai bukti lebih lanjut bagi Panwaslu bahwa pemerintah KSB turut menjaga pelaksanaan Pilkada. “Kami akan terus mendesak agar salinan itu dapat segera diserahkan,” harapnya.

Soal siapa saja aparatur yang telah diperiksa terkait aturan netralitas, Herman Jayadi enggan memberikan keterangan lebih rinci, namun jumlah yang telah ditindaklanjuti sebanyak 13 orang, dengan rincian PNS struktural sebanyak 7 orang, PNS guru satu orang, guru yang masih status PTT satu orang serta 4 orang aparatur desa. “Saya tidak bisa menyebut nama yang menjadi terperiksa tersebut,” tegasnya.

Diakhir keterangannya Herman Jayadi memastikan bahwa jumlah aparatur yang tidak netral itu akan bertambah, mengingat pihaknya telah menerima laporan tentang adanya PNS Guru yang terlibat kampanye. “Kami baru saja menerima laporan dan bukti adanya PNS Guru yang terlibat kampanye. Hal itu memastikan bahwa masih ada aparatur yang melanggar aturan tersebut,” sesalnya. **