Panwaslu Instruksi Personil Untuk Awasi Serius Proses DPT-Tb

Taliwang, – Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengeluarkan instruksi untuk semua jajaran, agar melakukan pengawasan serius terhadap proses verifikasi dan pendataan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT-Tb).

Selain melakukan pengawasan, Karyadi, SE selaku ketua Panwaslu KSB menyampaikan, jika personilnya telah diminta juga untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Kelurahan dan pemerintah Desa, supaya mengingatkan semua warga yang belum melakukan perekaman data diri untuk mendatangi Dinas Dukcapil.

“Semangat besar kami bahwa semua warga KSB memiliki hak pilih pada Pilkada Gubernur NTB yang akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang itu. Untuk mengantisipasi adanya kehilangan hak diharuskan juga pro aktif dari masyarakat itu sendiri,” lanjutnya.

Masih keterangan Karyadi, konsentrasi pengawasan dan pemantauan bukan hanya pemilih yang belum masuk dalam DPT, tetapi yang tertera identitas dalam DPT juga harus terpantau, mengingat ada warga pemilih yang belum melakukan perekaman, namun dimasukan juga dalam DPT dengan komitmen bahwa Dinas Dukcapil akan melakukan perekaman data. “Kami akan meminta perkembangan data dari Dukcapil, apakah sejumlah nama yang belum melakukan perekaman sesuai data KPU KSB sudah terekam data kependudukan atau belum,” terangnya.

Dirinya memang merasa yakin bahwa Dinas Dukcapil akan mampu menyelesaikan perekaman data warga yang telah masuk dalam DPT, lantaran sudah ada identitas lengkap dengan alamat, namun keterbatasan personil dan perelatan dikhawatirkan akan menjadi penghambat nantinya, apalagi kita ketahui bahwa Dinas Dukcapil tidak memiliki anggaran khusus untuk perekaman terpusat itu. “Kami berharap Dinas Dukcapil segera menuntaskan perekaman terhadap 2.131 orang pemilih dalam DPT yang belum melakukan perekaman,” ucapnya.

Dikesempatan itu Karyadi sangat berharap bahwa penuntasan perekaman data itu sendiri bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, karena kalau terjadi keterlambatan maka sejumlah nama itu bisa saja dicoret atau tidak dapat memberikan hak suara akibat belum melakukan perekaman data. “Saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih harus menunjukan surat panggilan beserta KTP, jadi kalau tidak bisa ditunjukan maka petugas TPS bisa saja menolak atau tidak memberikan kesempatan untuk memilih,” tandasnya. **