Permendikbud No 2 “Larang” Gunakan Pembelian Absen Sidik Jari

Taliwang, – Sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), saat ini sedang bingung untuk mendapatkan anggaran pengganti pengadaan absen sidik jari, lantaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) nomor 2 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun 2018, tidak boleh dipergunakan untuk pengadaan absen sidik jari.

Saat ini semua PAUD memang telah menerapkan sistem absen sidik jari, lantaran telah menerima absensi itu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik dari Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, tetapi petunjuk tekhnis penerapan BOP itu sendiri justru tidak memperbolehkan untuk kegiatan seperti pengadaan absensi sidik jari.

Informasi yang diterima media ini, 141 PAUD negeri dan swasta di KSB telah menggunakan anggaran sekolah untuk membayar absensi sidik jari tersebut, lantaran merasa yakin bisa diganti dari DAK Non Fisik BOP, namun setelah Permendikbud nomor 2 tahun 2018 ditetapkan, maka semua sekolah akan kebingungan untuk mencari anggaran penggantinya.

Dr Zulkarnain kepada media ini mengatakan, potensi konflik terkait dengan pengadaan absensi sidik jari harus segera diklarifikasi oleh pemerintah KSB, terutama dalam mencarikan solusinya. “Absensi sidik jari menjadi wajib untuk diterapkan, tetapi pihak sekolah tidak bisa juga dikorbankan untuk mencari anggaran pengganti atas pengadaannya,” kata dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.

Dirinya mengusulkan agar pimpinan daerah bisa mengambil alih persoalan itu, seperti menyiapkan anggaran untuk pengadaan sebagai pengganti terhadap dana yang telah dipergunakan pihak sekolah. “Harus ada opsi sebagai solusi cepat sebelum menjadi persoalan nantinya,” lanjutnya.

Dibeberkan Zulkarnain, BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan. “Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan,” katanya.

Disampaikan bahwa prinsip penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi, efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD. Adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini, Akuntabel atau pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan. **