Terapkan Perda KTR, Bupati KSB Dapat Penghargaan dari Menkes

Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin MM didampingi kepala Dinas Kesehatan (Dikes), H Tuwuh S.Ap bersama kasi promosi dan kesahatan lingkungan Ashari Cahyadi, SKM, menerima penghargaan dari Menteri Kesehatan (Menkes), lantaran adanya kebijakan untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu dibuktikan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2016 tentang KTR.

H Tuwuh dalam keterangan yang diterima media ini menguraikan, jika kebijakan daerah ini adalah upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, sehingga dinilai sangat representatif untuk mendapat piagam serta penghargaan pengendalian tembakau untuk masyarakat. “Penyerahan penghargaan itu sendiri dilakukan pada saat puncak hari tanpa tembakau sedunia 2018 yang dilaksanakan pekan kemarin,” katanya.

Masih keterangan H Tuwuh, pihak Kemenkes menilai bahwa pemerintah KSB sangat serius dalam memberikan perhatian serius terhadap perda anti rokok ini karena cukup tinggi angka pesakitan, seperti stroke dan jantung serta penyakit lainnya. “Pemerintah KSB memiliki komitmen tinggi untuk mengantisipasi munculnya berbagai penyakit yang disebabkan oleh asap pembakaran dari tembakau tersebut,” lanjutnya.

Disampaikan H Tuwuh, tujuan lain perda ini untuk melindungi perokok pasif, khususnya wanita hamil dan menyusui, anak-anak, remaja serta para lanjut usia, sehingga perokok tidak merokok sembarang tempat. “Dalam perda diatur sejumlah kawasan khusus dilarang merokok yaitu, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, transportasi umum dan taman bermain anak,” lanjutnya.

H Tuwuh berharap kebijakan daerah yang dibuktikan dengan Perda itu dapat berdampak ada pengurangan konsumsi rokok, terutama generasi muda, dan kita akan sosialisasikan aturan ke sekolah agar kesehatan mereka terjaga dari akibat asap rokok, “Dihimbau juga untuk seluruh instasi perangkat kerja daerah agar menyiapkan areal merokok agar perda larangan merokok di kawasan tertentu berjalan optimal,” tuturnya.

Catatan penting yang perlu diketahui bersama, Perda tentang KTR itu sendiri diharapkan bisa mewujudkan lingkungan bersih sehat dan generasi muda dan perokok pasif bisa terlindungi dari dampak buruk merokok. Penghargaan itu sendiri diberikan bukan sekedar adanya kebijakan serius itu sendiri, tetapi juga sebagai pendorong agar regulasi itu diterapkan secara maksimal. **