Dipastikan, Semua Cafe dan Rumah Makan Laksanakan Himbauan

Taliwang, – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terus melakukan pengawasan untuk memastikan, jika himbauan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), agar tempat hiburan malam (cafe) tidak beroperasi selama bulan Ramadah, termasuk waktu buka rumah makan. Hal itu untuk memastikan tidak ada yang melakukan pelanggaran.

Sihabuddin AP selaku kasat Pol PP KSB yang dikonfirmasi media ini menuturkan, hasil pengecekan dan pengawasan yang telah dilakukan, tidak menemukan adanya cafe atau tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan suci ramadhan. Sementara untuk rumah makan diakui masih ada yang bukan, tetapi tidak seperti biasanya atau hanya melayani secara terbatas saja. “Kalau cafe tidak ada yang buka, tetapi rumah makan ada yang bisa kita tolerir,” akunya.

Bentuk toleransi terhadap rumah makan diakui bukan sebagai bentuk pelanggaran, karena pihaknya juga harus memperhatikan kebutuhan orang tua atau yang sakit. “Selama rumah makan itu tidak membuka secara terang-terangan dan hanya melayani para pihak yang memang membutuhkan makan, maka dirinya menilai itu bukan pelanggaran terhadap himbauan,” lanjutnya, sambil mengatakan dirinya tidak boleh kaku dalam memaknai himbauan tersebut.

Masih keterangan Sihab sapaan akrabnya, taat terhadap himbauan itu sendiri lantaran para pelaku usaha telah menerima surat himbauan, apalagi pihaknya telah memastikan bahwa surat himbauan telah diterima dengan cara mendatangi semua lokasi yang masuk dalam himbauan tersebut. “Semua pihak yang berkenaan dengan surat himbauan telah kami datangi, jadi bisa dipastikan sangat paham dan mengetahui tentang adanya larangannya,” katanya.

Dikesempatan itu dirinya juga meminta kepada masyarakat, agar memberikan laporan jika mengetahui ada cafe atau rumah makan yang dinilai melanggar ketentuan dalam himbauan tersebut. “Saya pastikan akan langsung turun untuk melakukan pengecekan, jika memang ada laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran himbauan tersebut,” janjinya.

Terkait dengan instruksi Wabup KSB agar pedagang dalam areal Kemutar Telu Center (KTC), untuk tidak melakukan aktifitas atau beroperasi saat waktu shalat Magrib dan Isya juga telah ditindaklanjuti. “Kami sudah mendatangi semua pedagang dalam areal KTC untuk tidak beraktifitas saat waktu shalat Magrib dan Isya,” tandasnya.

Disampaikan juga bahwa pihaknya harus memastikan bahwa peringatan agar tidak melakukan aktifitas saat waktu shalat benar dilaksanakan para pedagang. “Untuk memastikan bahwa pedagang dalam areal KTC telah melaksanakan instruksi tersebut, saya tetap meminta personil untuk melakukan pengecekan saat waktu shalat tersebut,” akunya. **