Disnakertrans Mulai “Warning” Perusahaan Untuk Bayar THR

Taliwang, – Perusahaan yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mendapatkan warning atau peringatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), agar mulai melakukan pembayaran atas hak karyawan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Drs Zainuddin, MM selaku kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial (Hiwas) pada Disnakertrans KSB menyampaikan, jika peringatan itu sendiri sebagai bentuk pemberitahuan bahwa batas waktu pembayaran THR akan segera berakhir. “Sesuai dengan regulasinya, pembayaran THR harus dilakukan 7 hari sebelum perayaan keagamaan (Idul Fitrih, red). Langkah itu untuk mengantisipasinya adanya perusahaan yang pura-pura lupa dengan kewajibannya,” timpalnya.

Dikesempatan itu dirinya juga menegaskan, bagi perusahaan yang dianggap lalai akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

Disampaikan bahwa pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing dan pembayaran itu sendiri paling lambat 7 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. “Pada tahun 2018 ini, Idul Fitri jatuh pada 15-16 Juni, berarti THR diberikan paling lambat sepekan sebelumnya atau pada pekan terakhir sebelum libur panjang,” lanjutnya.

Dibeberkan Zainuddin, karyawan berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan. Terus besaran THR dihitung secara proporsional, dimana yang masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Dibeberkan bahwa cara menghitung THR adalah, masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. “Jika masa kerja satu bulan dengan gaji sebesar Rp 10 juta, berarti THR yang akan diterima sebesar Rp 835.000. “Rumusnya: 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas),” urainya, sambil menambahkan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. **