Solihin : Dana BOP PAUD Bukan Untuk Pembelian Absensi Online

Taliwang, – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), telah mengingatkan semua satuan pendidikan (Sekolah, red) selaku penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) tahun 2018, agar tidak menggunakan untuk pembelian absen sidik jari atau absensi online.

Larangan itu sendiri disampaikan saat sosialisasi petunjuk tekhnis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik khusus BOP PAUD tahun 2018. “Saya yakin semua sekolah tidak akan menggunakan dana BOP PAUD untuk pengganti anggaran pengadaan absensi sidik jari, karena sudah diingatkan bahwa dalam juknis tidak menyarankan atau berbeda pada tahun sebelumnya,” tegas Solihin, MM selaku kabid pembinaan PAUDNI pada Dikpora Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Solihin mengakui bahwa pada tahun 2017 cukup banyak sekolah yang menggunakan dana BOP PAUD untuk pengadaan absensi karena saat itu tidak ada larangannya. Hal itu berbeda untuk tahun ini, dimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) nomor 2 tahun 2018 yang mengatur soal juknis dana BOP PAUD melarangnya. “Memang ada beberapa sekolah yang harus kebingungan untuk mencari anggaran pengganti terhadap pengadaan absensi online,” lanjutnya.

Dirinya meminta kepada sekolah yang baru melakukan pengadaan absensi online, agar mencari solusi lain untuk pengganti dana pengadaan absensi tersebut, karena kalau tetap menggunakan dana BOP PAUD akan kesulitan dalam pertanggung jawaban nantinya

BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan. “Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan,” katanya.

Disampaikan bahwa prinsip penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi, efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD. Adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini, Akuntabel atau pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan. **