Taliwang, – Tim gabungan yang terdiri dari jajaran pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polres KSB mulai melakukan penertiban pasar bayangan yang berada dalam kota Taliwang. Langkah itu sendiri sebagai bentuk realisasi atas Surat edaran nomor 300/240/SATPOL-PP/III/2018 tentang penertiban pedagang ikan, sayur-sayuran dan daging dalam kota Taliwang.
Upaya penertiban yang dilakukan tim gabungan itu sendiri tidak berjalan mudah, lantaran sejumlah pedagang sempat melakukan perlawanan dengan menolak untuk dihentikan aktifitas perdagangannya, namun setelah diberikan peringatan tentang larangan terutama yang berjualan dengan menggunakan trotoar akhirnya diterima dan praktis pada Rabu pagi 14/3 kemarin semua pasar bayangan terlihat sepi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang memimpin aksi penertiban itu menuturkan, untuk menjaga semua lokasi yang biasa dijadikan areal perdagangan tidak resmi tersebut, pihaknya akan menempatkan personil mulai dari pagi sampai sore harinya. “Pasti akan ditempatkan personil untuk mengingatkan pedagang agar tidak berjualan dilokasi yang bukan pasar,” akunya.
Dirinya tidak membantah jika saat mendatangi para pedagang sempat mendapat perlawanan atau menolak untuk direlokasi, namun setelah diingatkan bahwa ada larangan untuk aktifitas tersebut, para pedagang itu sendiri akhirnya bisa menerima dan memilih menghentikan aktifitasnya. “Pada prinsipnya tidak ada gejolak apapun dengan aktifitas penertiban tersebut,” timpalnya.
Dikesempatan itu diingatkan bahwa dalam surat edaran itu meminta agar kegiatan perdagangan dalam kota Taliwang yang menjual jenis ikan, sayur-sayuran dan daging (ternak dan unggas) berupa bahan mentah dan atau bersifat mudah rusak dalam satu hari diharuskan berjualan atau berdagang dalam pasar Tana Mira Taliwang dan memastikan bahwa Pemerintah KSB telah menyediakan lokasi berjualan atau berdagang semua jenis tersebut dalam areal pasar Tana Mira Taliwang.
Aktifitas penertiban pedagang pasar bayangan termasuk menjadi permintaan para padagang dalam areal pasar Tana mira, bahkan beberapa waktu lalu para pedagang pasar tanamira yang tergabung dalam Asosiasi pedagang pasar sempat mendatangi DPRD KSB, untuk menyampaikan tuntutan dan memberikan dukungan agar segera dilakukan “Penggusuran” aktifitas pasar bayanganan, kemudian pedagang pasar tanamira keberatan apabila diberikan ruang negosiasi antara pemerintah dan pedagang pasar bayangan dalam bentuk apapun, menerbitkan izin legalitas untuk berdagang di taman tiangnam dan mengembalikan sektor pedagangan tradisional terpusat di Pasar Tanahmira.
Ahmad SAp selaku Kasubag Pasar Tanamira mengaku jika lokasi perdagangan semua jenis yang dilarang itu masih cukup luas diareal pasar Tanamira, sehingga memastikan kalau semua pedagang itu akan tertampung. “Kami siap memberikan tempat bagi para pedagang dipasar bayangan tersebut,” timpalnya. **