Melanggar Perda RTRW, Bangunan BTS Belum Diturunkan

Taliwang, – Bangunan Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider yang berada diatas rumah warga masih berfungsi, meskipun telah diingatkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), jika posisi pembangunannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kecamatan Taliwang.

Peringatan pemerintah KSB untuk menonaktifkan BTS dan menurunkan dari lokasi keberadaannya sudah sejak lama, namun sampai saat ini belum ada juga respon dari pihak perusahaan selaku penanggung jawab, bahkan pihak Dinas Komunikasi dan Informatikan sudah memberikan teguran dan memanggil penanggung jawab.

Drs Burhanuddin, MM selaku kepala Diskominfo KSB mengakui, jika pihaknya sudah mengingatkan perusahaan tentang pelanggaran keberadaan BTS dan meminta untuk dicabut. “Kami sudah memanggil dan mengingatkan pelanggaran tersebut, namun kenapa sampai sekarang masih juga berfungsi,” sesalnya.

Terkait hal itu, Burhanuddin berjanji akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk menagih janji sekaligus menanyakan kapan BTS itu akan dinonaktifkan dan merelokasi sesuai komitmen yang disampaikan dalam pertemuan awal. “Saya akan kembali memanggil perusahaan. Pertemuan itu juga akan meminta batas waktu merelokasi BTS dimaksud,” janjinya.

Meskipun sikap pemerintah sangat tegas meminta untuk direlokasi, tetapi tetap akan membicarakan dengan pihak perusahaan tentang lokasi barunya, sehingga tidak terjadi blank spot sinyal atau gangguan sinyal, karena masyarakat tidak boleh juga dirugikan dengan relokasi tersebut. “Kami akan mencarikan solusi bersama dengan pihak perusahaan,” katanya. **