Bupati : Juknis Bukan Penghambat Bangun Rumah Korban Gempa

Taliwang, – Pembangunan rumah korban gempa bumi harus mengacu pada Petunjuk Tekhnis (Juknis), tetapi regulasi itu bukan sebagai penghambat percepatan pembangunan.

 

Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM menuturkan, semangat percepatan pembangunan rumah warga korban gempa bumi harus terus dibangkitkan, jadi jangan terlalu kaku dengan juknis yang menjadi acuan. “Juknis bukan penghambat bagi kita untuk mempercepat pembanguann rumah warga korban, tetapi juknis adalah acuan penting yang dijadikan dasar dalam melaksanakan pembangunan,” tuturnya, sambil mengingatkan agar tidak kaku memaknai juknis.

 

Disampaikan Bupati, jika kita kaku dalam memaknai juknis, maka akan sulit melaksanakan pembangunan rumah warga, dimana ditetapkan bangunan seluas 5X7 sementara rumah warga ada yang lebih kecil atau lebih luas dari luas dari bangunan yang tertera dalam juknis. “Kita tidak harus memaksa bangunan itu seluas 5X7, bisa saja bangunan induk lebih kecil tetapi untuk menambah volume ada pekerjaan lain, seperti pembangunan toilet atau bangunan lain yang menggunakan sisa anggarannya,” lanjutnya.

 

Hal penting yang perlu dijadikan pijakan bagi Kelompok Masyarakat (Pokmas), pemilik rumah menjadi pihak yang sangat berwenang dalam menentukan bangunan yang akan dibangun, jadi dipaksa untuk mengikuti apa yang tertera dalam juknis itu sendiri. “Bisa saja pemilik rumah ingin tetap seperti konstruksi atau luas seperti bangunan awal. Jika memang dirasakan lebih besar biayanya, pemilik rumah yang akan menambahnya,” terangnya.

 

H Pirin sapan akrab Bupati KSB mengingatkan, perdebatan soal regulasi juknis jangan sampai akan menghambat percepatan pembangunan, mengingat sebentar lagi akan masuk musim penghujan, terus batas waktu penyelesaian akan habis nantinya. “Saya mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap semangat melaksanakan gotong royong percepatan pembangunan rumah warga korban gempa,” harapnya.

 

Dikesempatan itu H Pirin mengakui jika saat ini terdapat kendala penting yang sedang dihadapi, dimana harga jual bahan bangunan terus melonjak, sementara sebelum pembangunan dimulai harus dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Sekarang ini memang ada masalah dengan standar harga. Semoga dalam waktu dekat sudah ada penetapannya,” ucapnya.

 

Terkait adanya kendala itu, H Pirin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang menjadi korban gempa, jika proses pembangunan untuk sementara waktu terhenti sampai menunggu adanya penetapan standar harga itu sendiri. “Saya sendiri sudah menyampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) soal adanya lonjakan harga bahan bangunan,” akunya lagi. **