Disnakertrans KSB “Jemput” Calon Pekerja Migran Gagal Berangkat

Taliwang, – Puluhan orang yang menjadi calon tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), gagal diberangkatkan ke Negara tujuan lantaran penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan koordinasi untuk dikembalikan kepada pihak keluarga.

“Dari data yang kami miliki, jika calon tenaga kerja yang gagal berangkat atau status masih dalam penampungan, telah dijemput dan diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing. Terakhir kami menjemputnya sebanyak 8 orang, pada Minggu malam 5/4 kemarin,” kata Fitrah Jaya S.St selaku Kabid penempatan tenaga kerja pada Disnakertrans KSB.

Disampaikan Jerry sapaan akrabnya, gagal berangkat puluhan tenaga kerja itu bukan atas kelalaian dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau yang bersangkutan itu sendiri, namun lebih pada larangan pemerintah yang tertuangan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang, Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. “Merespons perkembangan pandemi Covid-19, mulai tanggal 20 Maret 2020 pemerintah Indonesia melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.

Masih keterangan Jerry, terhadap calon tenaga migran yang dikembalikan itu telah dilakukan tes awal untuk memastikan tidak terjangkit Covid-19, bahkan diminta untuk melakukan isolasi diri, mengingat selama ini berada dipenampungan yang berada di luar KSB.

Sebagai informasi penting, ketentuan-ketentuan tentang penghentian penempatan adalah upaya pelindungan bagi pekerja migran yang masih berada di negara penempatan, termasuk pengaturan bagi pekerja migran yang pulang ke Indonesia. Secara spesifik dalam diktum ketujuh dinyatakan bahwa layanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order atau demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan. “Keputusan ini akan berlaku dengan mempertimbangkan situasi nasional dan negara penempatan terkait perkembangan wabah virus corona,” lanjutnya.

Penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia ini harus tetap memperhatikan perlindungan kepada hak-hak pekerja migran. Di antaranya dengan tidak membebani biaya pembatalan keberangkatan, kepastian tentang pengembalian biaya/refund bagi yang membatalkan keberangkatan. Serta menjamin akses dan persebaran informasi yang memadai, hingga pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pemberangkatan non-prosedural. “Informasinya, momentum ini akan dimanfaatkan pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi reformasi tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” bebernya. **