PEMANFAATAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DAN PENYESUAIAN REGULASI BERDASARKAN KEBUTUHAN DAN TANTANGAN SETIAP SATUAN PENDIDIKAN

Penulis : Arjuna Indra, Sekolah Pascasarjana Universitas Teknologi Sumbawa,

Tim Pelaksana Dana BOS Kabupaten pada Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa Barat.

Pendidikan adalah usaha yang dilakukan untuk memunculkan dan memoles kemampuan yang dimiliki oleh anak dari lahir. Pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan jiwa peserta didik baik lahir atau batin, dari sifat asalnya mengarah ke sifat yang mulia dan sesuai dengan peradaban manusia .(Kesuma, 2020).

Pendidikan merupakan sektor penting dalam pembangunan nasional Indonesia. Tidak heran, sektor pendidikan merupakan salah satu sektor yang mendapatkan anggaran istemewa dalam setiap pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Sekitar 20% dana APBN digelontorkan untuk mengembangkan sektor pendidikan di seluruh Indonesia. Hal ini tidak mengherankan, karena semua ini dilakukan untuk memenuhi salah satu tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut berbagai upaya melalui regulasi kependidikan terus dilakukan, direvisi dan ditetapkan regulasi baru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang sifatnya terkini dan mendesak. Salah satunya adalah penetapan pembiayaan pendidikan yang ditopang oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah yang dikenal dengan istilah dana BOS.

Pemerintah, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan telah menentukan  petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Termasuk dalam hal ini adalah ketentuan pembiayaan pendidikan di setiap jenjang dan satuan pendidikan dibantu melalui pencairan dana BOS bagi satuan pendidikan dengan kriteria yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan yang telah ditentukan.

Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  yang  selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai  belanja  nonpersonalia  bagi  satuan Pendidikan dasar  dan  menengah  sebagai  pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai  beberapa   kegiatan   lain   sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK. Dana  BOS  digunakan  untuk  membiayai  operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.

Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas :

  1. Komponen Dana BOS Reguler.

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. penyelenggaraan  kegiatan  peningkatan  kompetensi keahlian;
  11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau pembayaran honor.

b.    Komponen Dana BOS Kinerja.

a) Satuan   Pendidikan   penerima    Dana   BOS   Kinerja terdiri atas :

1. sekolah penggerak, syaratnya adalah sebagai berikut :

– penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan

– telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

2. sekolah berprestasi, syaratnya adalah sebagai berikut :

– penerima   Dana   BOS   Reguler   tahun   anggaran berkenaan;

– memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;

– memiliki  prestasi  sekolah  pada  tingkat  nasional dan/atau internasional; dan

– tidak  termasuk  sekolah  yang  ditetapkan  sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Adapun besaran dana Bantuan Operasionla Sekolah (BOS) adalah sebagai berikut :

  1. Besaran   alokasi   Dana   BOS   Reguler   dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
  2. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
  3. Peserta  didik  merupakan peserta didik yang memiliki NISN pada satuan             pendidikan   penererima   dana   BOS   reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  4. Penghitungan    jumlah    peserta    didik   untuk SMP dan SMA penerima BOS reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah peserta didik yang disatukan dengan sekolah induk.
  5. Besaran   alokasi   Dana   BOS   Kinerja   ditetapkan oleh Menteri.

Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

Berdasarkan regulasi yang dituangkan dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana pemanfaatan dana BOS, setiap sekolah memiliki pedoman pemanfaatan dana BOS yang tentunya akan disesuaikan dengan besaran jumlah yang diterima oleh setiap satuan Pendidikan tersebut. Pengelolaan  Dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip :

a.  fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;

b.  efektif   yaitu   pengelolaan   dana   diupayakan   dapat memberikan           hasil,  pengaruh,  dan  daya  guna  untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;

c. efisien   yaitu   pengelolaan   dana   diupayakan   untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d.  akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan

e.  transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Dalam realisasinya, ada banyak manfaat dari program dana BOS yang dicanangkan pemerintah. Hal ini memberikan kontribusi positif terhadap upaya pengembangan Pendidikan dan segala aspek yang menjadi pendukungnya. Minimal, sekolah memiliki dana operasional tetap meskipun didapatkan dalam jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pula.  Di samping itu, setiap satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan tertentu pula agar tetap bisa mendapatkan bantuan operasional tersebut. Dan yang tak kalah pentingnya adalah evaluasi dan pelaporan penggunaan dana BOS sesuai dengan juknis dan juklak yang telah ditentukan berdasarkan periode tertentu.

Dalam perkembangannya, tentu terdapat berbagai kekurangan yang mungkin luput dari perhatian kita semua. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sigap dengan tetap melakukan evaluasi dan koordinasi, sehingga jika dianggap perlu akan meninjau kembali setiap kebijakan dalam bentuk regulasi yang sudah ditetapkan dengan mengganti dengan kebijakan dalam bentuk regulasi terbaru. Hal ini dilakukan, agar penyaluran dana BOS dapat terealisasi tepat sasaran.

Salah satu hal yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah saat ini adalah masih adanya kebijakan alokasi dana BOS bagi setiap satuan pendidikan akan disesuaikan lagi dengan jumlah peserta didik pada setiap jenjang dan daerah masing-masing. Semakin besar jumlah peserta didiknya, maka akan semakin besar alokasi dana BOS yang diterima. Sebaliknya, semakin kecil jumlah peserta didiknya, maka relatif semakin kecil pula alokasi dana BOS yang diterima. Hal ini karena berdasarkan aturan alokasi dana BOS dicairkan disesuaikan dengan jumlah peserta didik di setiap satuan Pendidikan.

Meskipun ini nampaknya merupakan kebijakan yang paling dianggap tepat, akan tetapi di lapangan pada kenyataannya sangat berpengaruh terutama semakin tampak jelas perbedaan satuan Pendidikan dengan jumlah peserta didik yang relatif banyak dan satuan Pendidikan dengan jumlah peserta didik yang cenderung sedikit. Hal ini dapat diukur dari dengan besarnya alokasi anggaran dana BOS yang diteima oleh sebuah sekolah, maka hal tersebut dapat membantu pihak sekolah dalam membuat program sekolah dan memiliki alternatif yang luas dalam menyiasati pemanfaatan dana BOS untuk merealisasikan program sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya. Bagaimana halnya dengan satuan Pendidikan yang memliliki jumlah peserta didik yang minim atau sedikit? Tentunya, sekolah-sekolah ini akan sedikit menekan setiap anggaran yang akan dikeluarkan dan tentunya harus benar-benar dilihat dan diukur berdasarkan skala prioritas. Bahkan ada kalanya, anggaran yang dimiliki sangat minim dan nyaris tidak mencukupi. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya secara manajerial dan operasional, pembiayaan sekolah yang peserta didiknya banyak dan peserta didiknya sedikit nyaris sama dan serupa.

Hal ini diperkuat lagi dengan fakta bahwa biasanya sekolah dengan jumlah peserta didik sedikit didominasi oleh anak-anak kurang mampu dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah dan kecenderungan mata pencaharian orang/ tua walinya adalah bertani atau menjadi buruh migran di negeri orang. Sekolah-sekolah seperti ini, biasanya terdapat di daerah pinggiran atau jauh di pelosok dengan segala keterbatasan akses.

Sekolah-sekolah dengan keterbatasan peserta didik disebabkan karena berbagai faktor, di antaranya adalah lokasi yang kurang strategis, sarana dan prasarana terbatas sehingga tidak menarik minat pendaftar, minimnya sekolah pendukung di daerah sekitar sekolah dan lain sebagainya. Di samping itu, sekolah-sekolah dengan peserta didik sedikit atau biasa dikenal dengan sekolah kecil biasanya didominasi oleh peserta didik dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Rata-rata mereka adalah masyarakat kurang mampu dengan mata pencarian Bertani atau menjadi buruh migran di negeri orang.

Dengan adanya realita ini di lapangan, diharapkan ada kebijakan dan regulasi baru yang dapat membantu dan berpihak pada kepentingan sekolah-sekolah kecil dengan jumlah peserta didik yang relatif sedikit dari pemerintah, khususnya terkait dengan realisasi dana BOS. Sehingga, sekolah-sekolah kecil dengan jumlah yang relatif sedikit ini tetap survive dan secara kualitas tidak kalah dengan sekolah-sekolah besar dengan jumlah peserta didik banyak.

Ke depannya, semoga semua satuan pendidikan dapat mandiri dalam mencari sumber-sumber pemasukan di samping dana BOS agar semua program dan tujuan sekolah jangka pendek, menengah dan panjang dapat dicapai sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Sekolah juga dapat bersaing secara sehat dan terhormat baik sekolah dengan jumlah peserta didik banyak maupun jumlahnya peserta didiknya sedikit untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dan secara perlahan dan kontinyu, semua satuan pendidikan memiliki motivasi yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa demi generasi yang lebih baik. Semoga !!!