Terkait Smelter, Bupati KSB Ikut Rapat Bersama Komisi VII DPR RI

Taliwang, – Komisi VII DPR RI melaksanakan rapat evaluasi pasca melakukan kunjungan dilokasi pembangunan smelter dalam areal PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN). Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dihadiri juga Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin, MM.

Pada kesempatan itu Bupati KSB menyampaikan juga hasil pemantauan yang dilaksanakan sejak dimulai pembangunan perusahaan pengolahan hasil tambang (Smelter). “Jika dibandingkan dengan kondisi pada enam bulan lalu, progress pembangunan smelter sangat signifikan, dan saya bisa sangat tahu perkembangannya, karena hampir setiap pekan melewati area tersebut,” ucapnya.

H Firin sapaan akrab Bupati KSB juga mengaku sangat intens membangun komunikasi dengan managemen perusahaan, terutama dalam mendorong PT Amman Mineral Industri (AMIN) selaku penanggung jawab pembangunan Smelter, agar terus memacu pekerjaan pembangunan, sehingga bisa lebih cepat rampung pekerjaan dan penyediaan fasilitas smelter sebagai langkah awal hilirisasi. “KSB telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Sementara Rachmat Makkasau selaku Presiden Direktur PT. AMIN memaparkan perkembangan konstruksi smelter, seperti pemasangan tiang pancang sudah selesai untuk beberapa bangunan utama (main process area), seperti Flash Smelting Furnace, Flash Converting Furnace, Acid Tank, Copper Cathode Storage, dan Heavy Goods Warehouse. Proses pendirian bangunan akan dimulai akhir April 2023. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa juga sudah mencapai 60 persen.

Eddy Soeparno selaku ketua tim kunjungan kerja Komisi VII DPR RI pada kesempatan itu mengaku akan menggunakan hasil tinjauan sebagai pertimbangan kepada Pemerintah. “Kami telah mengunjungi sejumlah smelter dalam satu minggu ini, termasuk smelter tembaga milik AMIN. Dengan kunjungan ini kami akan menyiapkan rekomendasi untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah terkait waktu penyelesaian konstruksi smelter dan juga pelarangan ekspor mineral. Namun keputusan tetap berada di tangan Pemerintah,” katanya.

Sementara Bambang Patijaya selau anggota Komisi VII DPR RI yang juga turut hadir mengungkapkan kendala pandemi COVID-19 yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah terkait tenggat waktu penyelesaian smelter. “Pembangunan smelter, yang ditargetkan beroperasi pada Juni 2023 melalui UU No.3/2020 memang memegang peran kunci dalam upaya Indonesia menjajaki industri hilir komoditas mineral. Namun perlu kita ketahui, UU tersebut disusun sebelum masa pandemi COVID-19, yang sepertinya tidak memprediksi berapa lama terjadinya fenomena global tersebut. Melalui pengamatan kami di lapangan, PT AMNT mampu memperlihatkan komitmen serius dalam membangun smelter, yang terbukti dengan adanya kemajuan-kemajuan di sisi konstruksi maupun persiapan fasilitas teknis,” ungkapnya.

Sebagai laporan yang disampaikan, Hasil verifikasi kemajuan enam bulanan periode Agustus 2022 hingga Januari 2023 dari verifikator independen. Akibat kendala pandemi COVID-19 dan krisis energi di Eropa, yang merupakan force majeure, jadwal konstruksi disesuaikan hingga commissioning smelter ditargetkan pada Juli 2024, dan operasional smelter dengan kapasitas 60 persen ditargetkan pada Desember 2024. **