Taliwang, – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (BAZNAS KSB) memastikan, pada tahun 2025 ini akan kembali melaksanakan program Merehabilitasi Rumah Layak Huni (MAHYANI).
Untuk pelaksanaan program tahap awal akan menyasar 20 rumah yang telah teridentifikasi, dimana memenuhi syarat serta kriteria yang ditetapkan. “20 rumah yang akan dikerjakan pada tahap awal sudah ditetapkan, jadi tinggal proses finalisasi untuk mulai dikerjakan,” kata M Jafar Yusuf S.Sos selaku ketua BAZNAS KSB melalui keterangan resminya.
Masih keterangan Ustad Jafar sapaan akrabnya, biaya yang disiapkan untuk pekerjaan rehabilitasi rumah bervariasa atau tergantung pelaksanaan, karena untuk pekerjaan rehab hanya disiapkan anggaran sebesar Rp. 15 juta setiap rumah, sedangkan pekerjaan bangun baru sebesar Rp. 25 juta.
Disampaikan Ustad Jafar, program MAHYANI dinilai sangat penting dalam membantu masyarakat miskin sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar. “Rumah yang akan dikerjakan pada tahap awal ini tersebar diseluruh wilayah Bumi Pariri Lema Bariri,” tegasnya.
Diingatkan Ustad Jafar, tujuan dari program Mahyani adalah untuk meningkatkan kualitas hunian terutama untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dan menyisir daerah dimana terdapat keluarga kurang mampu. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Bumi Pariri Lema Bariri. “Penerima program harus sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni, struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh, rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni, area lantai rumah yang masih berupa tanah, ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat dan aspek utilias tak terpenuhi. “Syarat utama standar dapat bantuan minimal 75 persen dalam kondisi rusak,” tegasnya.
Dikesempatan itu Ustad Jafar juga mengaku, jika pelaksanaan program MAHYANI akan berlanjut pada tahap kedua, tetapi pihaknya belum bisa memastikan jumlah rumah dan penerima manfaat, lantaran sekarang ini sedang dalam proses inventarisasi yang dilanjutkan dengan seleksi dan perencanaan pembangunan. “Semoga dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa diputuskan penerima manfaatkan program MAHYANI ini,” tuturnya.
Menyinggung soal persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut, Ustad Jafar memastikan tidak terlalu sulit, karena yang dibutuhkan penerima manfaat dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti warga KSB, kemudian memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan pastinya dapat menunjukan surat kepemilikan tanah atas nama yang bersangkutan. “Syarat tambahan lain ada rekomendasi dari desa atau kelurahan, foto rumah, pas poto pemohon dan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” terangnya. **