Taliwang, – Santri Yusmulyadi, ST selaku anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak pihak managemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) wilayah Kertasari, agar memberikan teguran keras kepada subkontraktor yang bertanggung jawab dalam pengangkutan material batu bara, lantaran dinilai tidak memenuhi standar kelaikan angkut, termasuk tidak aman bagi pengendara lain.
Diakui Santri sapaan akrab politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, DPRD KSB pernah memanggil pihak managemen PLTU untuk menyampaikan secara langsung terkait persoalan pengangkutan material batu bara tersebut. “Dalam pertemuan itu sudah sangat jelas permintaan DPRD KSB, dimana saat pengangkutan material batu bara harus mengedepankan safety (aman),” tegasnya.
Masih keterangan Santri, jika pengangkutan material batu bara masih asal-asalan seperti yang dilaporkan masyarakat, maka dirinya akan meminta DPRD KSB secara kelembagaan untuk kembali memanggil dan mungkin akan melayangkan surat kepada pimpinan yang lebih tinggi. “Kalau tidak bisa menegur subkontraktor pengangkut material batu bara, maka bisa jadi akan mendesak pimpinan lebih tinggi untuk mengganti pimpinan PLTU Kertasari,” ancamnya.
Diingatkan Santri, masyarakat KSB masih sangat menjaga etika dan keamanan daerah, sehingga aktifitas pengangkutan material batu bara yang tidak sesuai prosedur hanya dilaporkan saja atau tidak mengambil tindakan sendiri dengan menghentikannya. “Saya minta pihak PLTU untuk menjaga perasaan masyarakat, termasuk kenyamanan masyarakat dalam berkendara, jadi segera beri teguran keras kepada perusahaan penyuplai material batu bara tersebut,” tegasnya.
Perlu diketahui pihak managemen PLTU Kertasari, akibat pengangkutan material batu bara tidak sesuai SOP, dilaporkan masyarakat bahwa ruas jalan dari Benete kecamatan Maluk sampai Kecamatan Taliwang (Kertasari) yang menjadi lokasi keberadaan PLTU ada tumpahan material batu bara. “Harus jadi perhatian serius pihak managemen PLTU,” tandasnya.
Dikesempatan itu Santri juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) KSB untuk mengambil langkah tegas. Jika memungkinkan, hentikan kendaraan yang mengangkut material PLTU tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Jika truk pengangkut tidak menutup material, maka Dishub bisa menghentikan sementara,” ungkapnya.
Termasuk juga truk yang mengangkut material melebihi kapasitas laik jalan harus juga dihentikan, karena akses jalan yang dibangun pemerintah diprioritaskan penggunaan oleh masyarakat secara umum. “Jangan memberikan toleransi apapun pada setiap pengangkutan material. Langkah itu sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang ada,” timpalnya. **