Taliwang, – Santri Yusmulyadi, ST selaku anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mendorong pemerintah untuk mengambil peran penting dalam melakukan legitimasi aktifitas pertambangan batuan atau aktivitas penambangan galian golong C.
“Kita semua tahu bahwa tidak sedikit aktifitas penambangan galian C (pertambangan batuan) yang beroperasi tanpa mengantongi izin, jadi perlu ada solusi terbaik yang harus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan membantu melakukan legitimasi atau mempercepat proses perizinan,” ucapnya.
Lanjut Santri sapaan akrabnya, para pelaku penambangan batuan diyakini ingin memiliki izin, agar aktifitas bisa berjalan sesuai harapannya. “Saya berharap pemerintah KSB melalui dinas tehnis untuk melakukan analisa mendalam, apa yang menjadi kendala sampai aktifitas penambangan batuan tidak mengantongi izin,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Santri menegaskan, setelah diketahui kendala atau kekurangan dalam dokumen untuk penerbitan izin, maka bisa diupayakan bersama. “Sebagai anggota DPRD KSB sangat siap untuk mendampingi Dinas tehnis mempertanyakan prosedur penerbitan izin pada Dinas Pertambangan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” akunya.
Masih keterangan Santri, setelah dilakukan analisa serta kajian secara tehnis, maka pemerintah melalui dinas yang menangani atau tim yang dibentuk dapat menyampaikan kepada pihak pelaku penambangan batuan tentang keputusannya. “Jangan hanya mendesak para pelaku untuk segera melakukan proses perijinan, tetapi juga harus berani disampaikan tentang aktifitas yang dilakukan tidak boleh dilanjutkan dengan alasan yang harus terurai dengan jelas,” tuturnya.
Diingatkan Santri, alasan dirinya mendorong pemerintah untuk legitimasi atau legalisasi penambangan galian C (bahan batuan seperti pasir, batu, dan kerikil) termasuk untuk mengatasi masalah tambang ilegal. Terpenting juga dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisir kerusakan lingkungan. “Kalau aktifitas penambangan batuan secara ilegal marak, maka akan menyebabkan kerugian bagi daerah dan kerusakan lingkungan yang parah, seperti longsor dan pencemaran air,” timpalnya.
Pertimbangan penting lain adalah perlindungan lingkungan, dimana dengan proses legitimasi nanti, maka penambangan dapat diawasi lebih ketat untuk memastikan penerapan praktik penambangan yang baik (Good Mining Practice) dan kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang terpenuhi. **