Taliwang, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sebagai pijakan strategis arah kerja legislatif dalam mengawal pembangunan dan kepentingan publik ke depan.
Penetapan tersebut menjadi penanda dimulainya konsolidasi agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD untuk satu tahun mendatang. Agenda ini tidak ditempatkan sebagai bagian dari penegasan prioritas kerja DPRD dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menegaskan, rencana kerja dan Propemperda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan legislatif. Dokumen tersebut, menurut Kaharuddin, harus mampu menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan daerah yang konkret dan terukur.
“Melalui rencana kerja ini, kami berharap setiap aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses dan kunjungan kerja dapat diakomodasi serta dikawal secara nyata dalam kebijakan anggaran daerah,” ujarnya.
Kaharuddin juga menekankan, DPRD KSB tidak ingin terjebak pada pola kerja administratif semata. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan harus berjalan seimbang dan saling menguatkan dengan visi pembangunan daerah. Karena itu, penyusunan Propemperda 2026 diarahkan pada pendekatan kualitas, bukan sekadar mengejar jumlah regulasi.
“Perda yang disusun harus solutif, tidak tumpang tindih, serta benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan kearifan lokal,” kata Kaharuddin. Ia menilai, regulasi daerah yang lemah secara substansi justru berpotensi menjadi beban dalam implementasi pembangunan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD KSB, Hasanudin, S.H., M.H., memaparkan rincian Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 yang mencakup agenda rapat kerja alat kelengkapan dewan, pembahasan APBD, pelaksanaan reses, kunjungan kerja, keikutsertaan dalam Musrenbang, hingga pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah sepanjang masa sidang 2026.
“Rangkaian agenda tersebut dirancang untuk memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus memperkuat peran DPRD sebagai representasi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD KSB dan Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si. Penandatanganan ini menandai pengesahan resmi Rencana Kerja DPRD KSB Tahun 2026 dan Propemperda 2026 sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPRD ke depan. **