Disnakertrans KSB Pastikan Perketat Pengawasan Penerapan UMK

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan akan mengawasi secara ketat penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, menyusul penetapan UMK KSB sebagai yang tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, mengatakan pihaknya harus melakukan pengawasan maksimal karena kenaikan UMK tahun ini tergolong signifikan dibandingkan daerah lain di NTB. “Kenaikannya signifikan. Jadi kita yang tertinggi di NTB sekarang ini,” kata Slamet Riadi, kemarin.

Meski demikian, hingga memasuki Januari 2026, pekerja belum menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Disnakertrans KSB terkait perusahaan yang lalai menerapkan UMK. Perusahaan mana pun juga belum mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK kepada pihak kami. “Sejauh ini masih aman, tidak ada aduan karyawan dan belum juga ada perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMK 2026,” ujarnya.

Slamet menegaskan bahwa Disnakertrans tetap akan memantau seluruh perusahaan di KSB secara rutin meskipun kondisi saat ini relatif kondusif. Selain itu, pihaknya tetap membuka layanan aduan agar pekerja dapat melaporkan potensi pelanggaran pengupahan

Baca Berita Terkait: https://mediaksb.com/pertimbangkan-kebutuhan-hidup-layak-umk-ksb-2026-diusulkan-naik-11-persen/

Disnakertrans KSB: Penetapan UMK Taat Prosedur

Menurut Slamet, besaran UMK KSB tahun 2026 sebesar Rp3.136.468 merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pengusaha dan pekerja dalam Dewan Pengupahan. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mematuhi ketentuan tersebut.

“Itu kan hasil kesepakatan di Dewan Pengupahan yang anggotanya ada perusahaan dan pekerja. Kita (pemerintah) bersifat memfasilitasi dan mengawasi,” tandasnya.

Kadis menjelaskan, penetapan nilai UMK tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengikuti formulasi perhitungan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kementerian Tenaga Kerja. Dewan Pengupahan kemudian menyusun angka UMK yang dinilai paling relevan dengan kondisi daerah.

“Faktor pemicu naiknya UMK kita adalah pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi kita mencapai 12 persen jauh di atas kabupaten/kota lainnya,” katanya.

Disnakertrans KSB akan memfokuskan pengawasan pada perusahaan sektor non-tambang. Slamet menilai potensi pelanggaran UMK lebih besar terjadi pada usaha jasa karena tingginya beban biaya operasional.

“Tapi intinya mereka harus tetap mengikuti aturan UMK itu, karena kembali itu sudah jadi kesepakatan bersama,” tegasnya seraya menambahkan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.

“Selain sektor non-tambang, pihaknya juga akan mengawasi perusahaan tambang, khususnya terkait pengupahan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. “Kalau perusahaan yang bergerak di sektor tambang kita akan awasi untuk penggajian bagi karyawan di bawah masa kerja 1 tahun. Karena itu potensi juga ada pelanggaran penerapan UMK,” pungkasnya. **