DPRD KSB Perpanjang Masa Kerja Pansus Pemindahtanganan Aset Daerah

Taliwang, – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memutuskan untuk memperpanjang durasi kerja Pansus Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

Perpanjangan ini bertujuan agar proses verifikasi aset yang akan beralih status hukumnya berjalan lebih teliti dan transparan. Langkah tersebut merupakan respon atas hasil rapat internal Pansus yang sempat terlaksana pada pertengahan Februari lalu.

“Sekretariat dewan siap memfasilitasi seluruh kebutuhan Pansus agar proses pemindahtanganan aset ini memenuhi unsur legalitas yang kuat,” ungkap Sekretaris DPRD KSB, Hasanuddin, S.H., M.H., di ruang kerjanya, kemarin.

Berdasarkan jadwal terbaru, Pansus akan mengawali agenda dengan kunjungan kerja selama sepekan, mulai dari tanggal 23 hingga 28 Februari 2026. Proses ini sangat vital untuk meninjau fisik barang milik daerah yang masuk dalam daftar pemindahtanganan.

“Kunjungan lapangan ini memberikan gambaran nyata mengenai kondisi aset sebelum dewan memberikan persetujuan akhir,” jelas Hasanuddin.

Agenda Pansus sempat terhenti sejenak karena adanya masa reses dan libur bersama Idul Fitri 1447 H. Namun, tim akan kembali bekerja secara intensif pada 20 April hingga 23 April 2026 untuk menyusun laporan akhir secara komprehensif.

“Libur panjang tidak akan mengganggu ritme kerja, karena draf laporan sudah mulai kami persiapkan secara administratif sejak dini,” kata Sekwan.

Puncak dari pembahasan aset ini terjadwal pada Jumat (24/4) melalui rapat paripurna penyampaian laporan Pansus. Pada hari yang sama, eksekutif dan legislatif berencana melakukan penandatanganan persetujuan bersama terkait status barang milik daerah tersebut.

“Penandatanganan bersama merupakan bukti sinergi antara pemerintah dan dewan dalam mengelola kekayaan daerah secara akuntabel,” tutur Hasanuddin menutup pembicaraan.

Seluruh proses ini berakhir pada 27 April 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap persetujuan yang telah dicapai. **