Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sedang mematangkan rencana penerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Dalam Negeri tentang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Bupati menekankan, penerapan pola kerja baru ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah pusat untuk menciptakan efisiensi birokrasi. Kemenpan RB telah menindaklanjuti kebijakan mengenai pola kerja aparatur, baik secara luring maupun daring di seluruh tingkat pemerintahan.
Kebijakan ini mengedepankan nilai efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Yang paling utama bukan hanya pada tempat bekerjanya, tetapi bagaimana kita mampu menghadirkan efisiensi dalam bekerja,” kata Bupati.
Menurut H. Amar, sapaan akrab Bupati, produktivitas tetap menjadi indikator utama meskipun ASN menjalankan tugas dari kediaman masing-masing atau lokasi lain yang lebih fleksibel.
Pemerintah KSB akan memetakan OPD mana saja yang memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan karakteristik pekerjaan masing-masing instansi yang berbeda dalam melayani kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Nanti akan dilihat dulu mana saja OPD yang dapat menerapkan sistem kerja WFH ini,” papar Bupati Amar mengenai tahapan seleksi instansi.
Selain aturan jam kerja, Pemerintah KSB juga memperketat berbagai aspek pengeluaran operasional lainnya. Langkah efisiensi tersebut mencakup pembatasan perjalanan dinas serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga menyentuh angka 50 persen. “Mari untuk mulai menumbuhkan budaya kerja yang lebih sederhana namun tetap efisien dan hasil yang maksimal,” ajaknya.
Bupati mencontohkan praktik baik seperti penggunaan kendaraan pribadi secara bijak atau kebiasaan bersepeda saat berangkat menuju kantor. Semangat adaptif terhadap perubahan ini menjadi kunci utama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang jauh lebih efektif. “Kebijakan ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan,” tegas Bupati Amar menutup penjelasannya. **