Soal Alih Status PPPK, BKPSDM Akui Belum Terima Instruksi
Sumbawabaratpost.com
Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan, jika belum ada surat resmi atau instruksi terkait dengan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Agusman selaku kepala BKPSDM mengakui bahwa isu alih status para aparatur itu sedang hangat, namun selama regulasi atau instruksi resmi, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan apapun. “Kalau kita melihat di media sosial memang sudah ramai. Tapi kalau secara formal, informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai hari ini belum ada masuk,” akunya.
Daeng Agus sapaan akrabnya turut menjelaskan, isu yang beredar di media sosial tersebut hanya menyinggung status guru, sementara PPPK Paruh Waktu untuk tenaga teknis dan layanan operasional belum termasuk di dalamnya. “Itu memang murni dari pusat. Kami tetap menjalankan instruksi dari pusat, karena kebijakan paruh waktu maupun penuh waktu ini datang dari sana. Hanya saja untuk pembiayaan atau penggajian dibebankan ke daerah,” jelasnya.
Data yang dihimpun mencatat sebanyak sembilan orang guru berstatus PPPK Paruh Waktu di Sumbawa Barat, terdiri atas empat orang laki-laki dan lima orang perempuan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 268 PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan Pemerintah KSB secara keseluruhan pada Desember 2025.
Di tengah ramainya perbincangan publik, Agusman memastikan belum ada pembicaraan lanjutan dari pemerintah pusat terkait wacana alih status tersebut, termasuk melalui komunikasi informal sekalipun.
“Sampai hari ini belum ada pembicaraan sama sekali, bahkan untuk diinformasikan melalui WA pun belum ada,” katanya.
Pemerintah KSB menyatakan tetap menunggu arahan resmi dari pusat di tengah spekulasi yang berkembang di masyarakat. Termasuk kesiapan anggaran daerah jika kebijalan tersebut benar-benar akan diberlakukan. “Saya rasa kalau untuk KSB masih sanggup, tapi kita akan tetap tunggu instruksi dari pusat,” pungkas Agusman. **
Sumbawabaratpost.com
Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan, jika belum ada surat resmi atau instruksi terkait dengan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Agusman selaku kepala BKPSDM mengakui bahwa isu alih status para aparatur itu sedang hangat, namun selama regulasi atau instruksi resmi, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan apapun. “Kalau kita melihat di media sosial memang sudah ramai. Tapi kalau secara formal, informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai hari ini belum ada masuk,” akunya.
Daeng Agus sapaan akrabnya turut menjelaskan, isu yang beredar di media sosial tersebut hanya menyinggung status guru, sementara PPPK Paruh Waktu untuk tenaga teknis dan layanan operasional belum termasuk di dalamnya. “Itu memang murni dari pusat. Kami tetap menjalankan instruksi dari pusat, karena kebijakan paruh waktu maupun penuh waktu ini datang dari sana. Hanya saja untuk pembiayaan atau penggajian dibebankan ke daerah,” jelasnya.
Data yang dihimpun mencatat sebanyak sembilan orang guru berstatus PPPK Paruh Waktu di Sumbawa Barat, terdiri atas empat orang laki-laki dan lima orang perempuan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 268 PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan Pemerintah KSB secara keseluruhan pada Desember 2025.
Di tengah ramainya perbincangan publik, Agusman memastikan belum ada pembicaraan lanjutan dari pemerintah pusat terkait wacana alih status tersebut, termasuk melalui komunikasi informal sekalipun.
“Sampai hari ini belum ada pembicaraan sama sekali, bahkan untuk diinformasikan melalui WA pun belum ada,” katanya.
Pemerintah KSB menyatakan tetap menunggu arahan resmi dari pusat di tengah spekulasi yang berkembang di masyarakat. Termasuk kesiapan anggaran daerah jika kebijalan tersebut benar-benar akan diberlakukan. “Saya rasa kalau untuk KSB masih sanggup, tapi kita akan tetap tunggu instruksi dari pusat,” pungkas Agusman. **
