Wabup KSB Janji Sidak Saat Waktu Shalat Duhur

Taliwang, – Disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diakui mulai menurun kembali. Hal itu dilihat dengan terus berkurangnya yang ikut melaksanakan Shalat Duhur berjamaah di Masjid Agung Darusallam, sementara saat itu masih dalam jam kerja.

Untuk kembali mengajak para aparatur disiplin dengan jam kerja, Fud Syaifuddin ST selaku Wakil Bupati KSB mengaku akan melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Saya harus kembali melaksanakan Sidak. Hal itu akan dilakukan saat masuk waktu shalat, agar bisa melihat langsung siapa saja aparatur yang mengkir tersebut,” janjinya.

Wabup mengaku sangat kecewa dengan melihat jamaah shalat Duhur yang terus berkurang, apalagi yang tidak ikut shalat itu adalah para pejabat dalam SKPD tersebut, sementara para pejabat diharapkan sebagai contoh dan yang akan mengajak bawahannya. “Saya juga melihat sudah mulai berkurang pejabat yang datang ke Masjid,” timpalnya.

Masih keterangan Wabup, selain akan melakukan sidak saat waktu shalat, dirinya juga berkeinginan untuk melihat langsung aparatur yang sedang mengisi absensi saat berada di Masjid, agar bisa diketahui berapa banyak aparatur yang mangkir shalat. “Kalau jumlah aparatur yang ikut shalat terus berkurang, maka saya akan menerapkan wajib absen di Masjid,” ungkapnya.

Hal penting lain yang perlu diketahui oleh seluruh aparatur, melaksanakan shalat berjamaah merupakan bagian evaluasi pimpinan daerah terhadap aparatur, jadi yang tidak pernah melaksanakan shalat akan memiliki catatan buruk, karena dinilai tidak disiplin dengan kerja. “Lihat saja nanti, bagi yang tidak pernah datang shalat akan dicopot jabatannya,” ancamnya.

Selain itu juga Wabup menegaskan, bagi yang tidak pernah datang shalat, sama halnya minta pindah ke Kecamatan atau berkantor diluar kawasan Kemutar Telu Center (KTC), sebab yang berkantor diluar KTC saja yang tidak diwajibkan shalat di Masjid Agung Darusallam. “Aparatur yang tidak mau shalat berjamaah, berarti mau dipindahkan diluar areal KTC, seperti di kecamatan,” tandasnya. **