Forum BPD KSB akan Mengikuti Bintek Peningkatan Kapasitas

Taliwang, – Semua anggota forum Badan Perwakilan Desa (BPD) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akan mengikuti Bimbingan Tekhnik (Bintek) untuk peningkatan kapasitas. Kegiatan yang dipusatkan di Yogyakarta itu akan berlangsung pada 1-4 November mendatang.

Ketua Forum BPD KSB, M Saihu SAp kepada media ini mengatakan, Bintek yang akan diikuti itu bukan sekedar untuk peningkatan kapasitas, namun sebagai upaya mendapatkan pengetahuan tentang amanat Undang-undang (UU) nomor 6 tentang Desa, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, mengingat pemateri adalah pihak Mendagri itu sendiri.

Masih keterangan Saihu yang juga ketua BPD Desa Lalar Liang, Bintek yang akan dilakukan itu sendiri sebagai upaya untuk menghentikan perbedaan persepsi yang selalu muncul antara Kepala Desa (Kades) dengan BPD. “Dengan bintek ini, BPD bisa tahu apa yang menjadi kewenangan yang bisa dilakukan, termasuk solusi dalam persoalan yang terjadi di Desa masing-masing, karena hal itu bisa ditanyakan langsung dalam bintek tersebut,” timpalnya.

Disampaikan juga jika Bintek itu bisa dilaksanakan, lantaran adanya komitmen dari masing-masing kepala desa, dimana siap untuk menyiapkan anggarannya. “Sebelumnya ada Memorandum of Undestanding (MoU) antara Forum BPD dengan Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D), dimana akan disiapkan anggaran untuk mengikuti bintek,” bebernya.

Sebenarnya pemerintah desa tidak perlu menyiapkan anggaran bintek, jika pemerintah KSB dapat menyiapkan anggaran khusus sesuai amanat Permendagri 110 tahun 2016, dimana ditegaskan bahwa BPD yang baru diangkat harus mendapatkan pembekalan dalam bentuk Bintek, namun sampai saat ini belum juga ada kepastiannya, sehingga pemerintah Desa menginisiasi untuk menyiapkan anggarannya.

Saihu sendiri tidak membantah, jika rombongan yang akan berangkat hanya perwakilan dari 52 Desa dari 57 Desa yang ada di KSB. Kurangnya jumlah anggota yang akan berangkat tidak lepas dari masih adanya miskomunikasi antaran pemerintah Desa dengan BPD.

Kendala lain yang masih dihadapi saat ini, dari seluruh calon yang akan berangkat, ada yang harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan daerah, lantaran yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk ada yang berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). “Kami sudah membangun komunikasi untuk mendapatkan izin tersebut. semoga pimpinan daerah memberikan izinnya,” harapnya, sambil membeberkan, jika ada 15 orang PNS dan 7 orang PTT. **