Terkait Mogok Kerja, DPI Spat Samawa Buat Pernyataan Sikap

Taliwang, – Aksi mogok kerja karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja tambang Batu Hijau, mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Induk Serikat Pekerja Tambang (DPI SPAT) Samawa. Hal itu dibuktikan dengan adanya pernyataan sikap yang memuat 5 poin penting sebagai bentuk desakannya.

Pernyataan sikap itu sendiri sebagai ketegasan bahwa aksi mogok itu sendiri adalah hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundangan, sehingga mendesak semua pihak termasuk pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk ikut menyikapi secara serius, agar kondusifitas investasi tambang tidak terganggu nantinya.

Isi peryataan sikap yang disampaikan ketua DPI SPAT Samawa, Mujitahid Muhadli adalah, meminta kepada Pemerintah KSB dan DPRD agar lebih peka terhadap kondisi ketenagaakerjaan yang terjadi pada BATU HIJAU PROJECT pasca akuisisi saham dari PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), terutama dalam persoalan penegakan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan yang dalam hal ini Undang Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pernyataan sikap berikutnya yaitu mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, terutama mediator ketenagakerjaan untuk menfasilitasi penyelesaian atas semua tuntutan yang disampaikan pekerja, sehingga aktifitas mogok kerja bisa segera berhenti.

DPI SPAT Samawa juga mendesak kepada mediator dan pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang terkait dibidang ketenagakerjaan, untuk segera melakukan penyelidikan atas semua penerapan UU Ketenagakerjaan serta peraturan perundangan lainnya yang diduga tidak dipatuhi oleh PT. AMNT sebagai operator pada tambang Batu Hijau. “DPI SPAT Samawa dalam waktu dekat akan melayangkan bersurat secara resmi kepada pengawas Ketenagakerjaan dan instansi terkait ketenagakerjaan dengan tembusan akan kepada Presiden Republik Indonesia, kementrian ketenagakerjaan dan transmigrasi, Gubernur NTB dan Bupati KSB,” timpalnya.

Dirinya juga meminta kepada aparat keamanan, dalam hal ini Kepolisian Resort KSB, agar mentaaati protap nomor 1 Tahun 2005 tentang, Pedoman Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Penegakan Hukum dan Ketertiban Dalam Perselisihan Hubungan Industrial. Yang di keluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam hal penanganan dan pengamanan mogok kerja yang dilakukan buruh. “Untuk persoalan itu juga akan disampaikan secara tertulis kepada Kapolres KSB dengan tembusan kepada kapolri, sehingga pengawalan aksi mogok tidak sampai mencederai regulasi,” katanya.

Diakhir pernyataannya, meminta pihak perusahaan dalam hal ini managemen PT AMNT, agar memiliki itikad baik untuk penyelesaian seluruh tuntutan dari pekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah di sepakati. **