MUI KSB Sosialisasi Larangan Penggunaan Masjid Untuk Kampanye

Taliwang, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mensosialisasikan surat himbauan bernomor B-20/MUI-NTB/II/2018 dari MUI Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur NTB 2018.

Sekeratris MUI KSB, Iqfar S.Sos menyampaikan bahwa sekarang ini memang belum dilakukan sosialisasi dimaksud, lantaran sedang dalam proses pergantian pengurus MUI tingkat kecamatan. “Saat acara pelantikan seluruh pengurus MUI kecamatan, akan langsung dipergunakan sebagai kesempatan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus, sehingga bisa disampaikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan Masjid sebagai sarana kampanye,” katanya.

Dikesempatan itu Iqfar berharap kepada semua masyarakat, simpatisan termasuk parpol pendukung dan paslon, agar mau memperhatikan larangan penggunaan tempat ibadah tersebut. Hal itu bukan sekedar melanggar aturan tentang pemilukada, tetapi juga akan mengganggu harmonisasi dan marwah dari tempat ibadah itu sendiri. “Silakan kita memberikan dukungan kepada paslon, tetapi jangan sampai dilakukan dalam masjid karena tidak boleh dikaitkan dengan urusan politik,” tandasnya.

Sebagai informasi bahwa isi himbauan MUI NTB yang ditanda tangani Prof H Syaiful Muslim, MM adalah, tetap memelihara kerukunan dan menjaga ukhuwah islamiyah walaupun berbeda pilihan politik maupun pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Isi dari himbauan itu juga, tidak menggunakan masjid dan musholla sebagai tempat kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti pengumpulan dan mobilisasi massa untuk mendukung paslon tertentu. tidak memasang segala macam atribut kampanye yang dipasang dilingkungan masjid/musholla serta tetap memelihara kesucian dan netralitas masjid dan musholla sebagai tempat ibadah dan tempat pemibinaan umat Islam. **