Soal Izin TKA, Disnakertrans KSB Akui Ketaatan Perusahaan

Taliwang, – Soal Tenaga Kerja Asing (TKA), perusahaan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dinilai sudah mulai taat terhadap aturannya, terutama dalam soal memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Hal itu dilihat dengan adanya permohonan perpanjangan dokumen kerja tersebut yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Drs Zainuddin, MM selaku kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan (Hiwas) pada Disnakertrans KSB yang dikonfirmasi media ini menuturkan, data sementara yang kami miliki jika semua TKA sudah memperpanjang IMTA. “TKA yang masa berlaku IMTA per Juli-Agustus sudah proses perpanjangan. Hal itu sebagai bukti bahwa perusahaan sudah taat aturan,” tegasnya.

Ketaatan itu semoga juga dilaksanakan oleh perusahaan yang beroperasi diluar lingkar tambang, karena dalam beberapa pekan ini konsentrasi Disnakertrans untuk wilayah kerja tambang. “Saya juga sangat optimis bahwa perusahaan diluar lingkar tambang akan taat soal IMTA, mengingat Disnakertrans sudah mengingatkan dan menyampaikan soal sikap tegas jika ditemukan adanya TKA yang berakhir IMTA,” lanjutnya.

Disampaikan Zainuddin, perusahaan luar lingkar tambang yang berkemungkinan menggunakan TKA hanya perusahaan pelaksana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Desa Kertasari. “Kalau mengacu pada pengalaman sebelumnya, dimana ada beberapa orang TKA yang dipaksa untuk berhenti bekerja lantaran IMTA sudah tidak berlaku, diyakini hal itu tidak akan kembali dilakukan,” timpalnya.

Dikesempatan itu Zainuddin juga mengingatkan kepada semua perusahaan yang memiliki TKA, agar segera menyampaikan soal rencana perpanjangan, karena masih ada puluhan TKA yang diakui masih berlaku IMTA atau dalam waktu dekat akan berakhir. “Saya ingatkan kembali, jika sebulan sebelum berakhir waktu IMTA harus disampaikan dulu permohonan dan pemberitahuan, apakah akan diperpanjang akan TKA sudah tidak lagi dipekerjakan, sebab pemerintah tidak mengenal status on proses atau sedang dalam proses,” tegasnya lagi.

Meskipun sudah meyakini bahwa TKA yang diketahui akan berakhir IMTA telah mengantongi IMTA perpanjangan, Zainuddin mengaku sedang meminta update data TKA terbaru pada PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) beserta subkontraktornya. “Bisa saja perusahaan memiliki TKA baru yang belum terdata, jadi diharapkan dalam waktu dekat bisa disampaikan ke Disnakertrans KSB,” harapnya. **