Kementerian PUPR Tawarkan Pembangunan Rumah Tahan Gempa

Taliwang, – Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) akan siap membantu masyarakat yang terdampak gempa, terutama dalam pembangunan kembali rumah yang masuk status rusak berat. Ketegasan itu disampaikan dalam rapat evaluasi lanjutan yang dilaksanakan di Central yang juga kediaman Bupati KSB.

Dalam pertemuan itu pihak Kemen PUPR menawarkan pembangunan Rumah Instant Sederhana Aman (RISA), lantaran konsep rumah tersebut diyakini aman dari gempa dan pembangunannya bisa lebih cepat lanaran dengan menggunakan baut dan panel yang sudah telah tersedia, apalagi teknik membangunnya bisa dipelajari oleh siapa saja dalam waktu singkat.

“RISA sudah lulus uji untuk menghadapi bencana gempa dilaboratirium dan bencana yang terjadi di alam. RISA juga bisa menjadi peluang bisnis baru bagi masyarakat yang ingin mengembangkannya secara profesional,” aku Wijang Wijonarko yang mewakili pihak Kemen PUPR.

Dikesempatan Wijang mengakui bahwa keputusan untuk pembangunan RISA tetap dari masyarakat yang menjadi korban itu sendiri, karena dalam regulasinya tidak mewajibkan untuk menerima tawaran RISA, jadi boleh juga menggunakan teknik konvensional selama bisa memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu tahan gempa seperti yang disyaratkan dalam Undang-undang Bangunan Gedung.

Dikesempatan itu juga disampaikan, jika Kemen PUPR telah membentuk tim Rehabilitasi, rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (Rekompak) yang diberikan tugas untuk membantu kawasan atau suatu daerah pasca terjadinya bencana. “Kemen PUPR telah membetuk tim Rekompak yang akan membantu masyarakat terdampak, jadi bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau komunitas yang menjadi agen penjual rumah,” lanjutnya, sambil mengingatkan bahwa Rekompak dibentuk Kemen PUPR saat terjadi gempa dan Tsunami di Aceh.

Diakhir keterangannya disampaikan, jika Undang-Undang tentang Bangunan Gedung sudah terbit dan harus menjadi acuan setiap bangunan yang ada di Republik Indonesia. Salah satu syarat yang dijelaskan dalam Undang-undang tersebut adalah Sebuah bangunan diizinkan untuk dibangun jika sudah memiliki kriteria aman terhadap bencana, terutama bencana gempa bumi.

Sementara Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin MM yang ikut dalam pertemuan itu menegaskan, Kementerian PUPR harus komit memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih teknik membangun kembali rumah masing-masing. “Saya minta informasi bahwa Kemen PUPR memberikan kesempatan kepada warga untuk menentukan sikap dalam tawaran pembangunan RISA harus disampaikan kepada warga itu sendiri, sehingga tidak muncul isu yang akan memperkeruh kondisi daerah,” ucapnya.

Dikesempatan itu H Pirin sapaan akrab Bupati KSB juga mengingatkan, agar tidak lupa untuk memberikan perhatian untuk korban gempa dengan kriteria rusak sedang dan rusak ringan. “Jumlah yang kriteria sedang serta ringan sangat banyak dan pemilik rumah khawatir kondisi rumahnya yang sewaktu-waktu bisa roboh dan mengancam keselamatan, apalagi sampai saat ini gempa masih terus terjadi,” ucapnya. **/Hms