Syarat Peserta Seleksi CPNS Hambat Kesempatan Guru Honorer

Taliwang, – Prof Dr H Muhadjir Effendy, MAP selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mengunjungi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk melihat dari dekat sejumlah sekolah yang rusak akibat gempa bumi yang terjadi 29 Agustus lalu, sekaligus untuk memberikan bantuan dalam bentuk percepatan penanganan pemulihan pasca gempa.

Prof Muhadjir Effendy sempat menuturkan, jika syarat umur yang ditetapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah menghambat kesempatan bagi guru honorer untuk ikut bersaing. “Saya akui bahwa persoalan syarat umur telah menutup kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Persoalan itu pastinya dirasakan juga oleh guru di KSB,” ucapnya.

Terkait dengan tertutupnya kesempatan untuk menjadi ASN diharapkan tidak membuat para guru honorer berhenti mengajar, mengingat pemerintah sangat membutuhkan jasa dan pengabdian dari para guru itu sendiri. “Saya yakin bahwa guru yang ada di KSB tetap semangat memberikan pendidikan terbaik bagi anak didiknya, meskipun kesempatan mengikuti seleksi CPNS untuk sementara tertutup lantaran terbentur usia,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Muhadjir menyampaikan, jika persoalan guru honorer sudah menjadi pembahasan nasional, sehingga pemerintah akan membuka kesempatan khusus bagi guru honorer yang terkendala umur untuk menjadi ASN. “Guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun dapat tetap mengabdi kepada negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tandasnya.

Masih penjelasan Mendikbud, seleksi untuk pengangkatan PPPK direncanakan setelah pelaksanaan seleksi CPNS 2018 digelar, termasuk setelah memastikan adanya anggaran untuk pembiayaan ditahun 2019 mendatang. “Guru honorer yang diangkat sebagai PPPK akan mendapatkan gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), jadi kesempatan mengabdi masih tetap terbuka,” katanya.

Terkait dengan adanya rencana pengangkatan pegawai PPPK, Mendikbud mengingatkan kepada Bupati KSB dan Kepala Sekolah (Kepsek), agar tidak lagi mengeluarkan kebijakan soal pengangkatan guru honorer. “Guru honorer yang menjadi perhatian adalah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Soal syarat pasti akan diumumkan setelah adanya kepastian waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK,” bebernya.

Upaya pengangkatan PPPK termasuk sebagai rencana besar presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, lantaran sangat peduli dengan nasib para guru yang sudah mengabdil tahunan tanpa ada kepastian statusnya. “Pemerintah pusat memang sedang menggenjot untuk segera dilaksanakan seleksi PPPK, namun final akhir nanti tetap harus ada dukungan dari pemerintah daerah,” terangnya. **