Penetapan Besaran UMK KSB 2019 Menunggu Keputusan Gubernur NTB

Taliwang, – Draf besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditetapkan sebesar Rp. 2.100.000. untuk penerapan diawal Januari mendatang menunggu keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tohirudin, SH selaku kasi Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) mengaku jika keputusan meningkatkan besar UPK berdasar pada beberapa pertimbangan, termasuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mencapai Rp. 2 juta. “UMP ditetapkan sebesar Rp. 2.012.560 atau melebihi UMK tahun 2018, jadi DPK bersepakatan untuk menaikan UMK sebesar 5 persen,” akunya.

Masih keterangan Tohir sapaan akrabnya, usulan tambahan besaran UMK sangat beralasan dan sebagai jaring pengaman dalam pengupahan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. ini wajib di laksanakan oleh semua pelaku usaha setelah di tetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, “Sekarang masih dalam proses permohonan untuk mendapatkan penetapan oleh Gubernur,” lanjutnya.

Kenaikkan UMK ini nantinya terbagi menjadi dua formula. yakni, formula kenaikkan bila nilai UMK sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau dengan penyesuaian KHL disamping memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara untuk nilai inflasi itu sendiri dewan pengupahan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No : SE. B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 yakni, inflasi 2,88 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen jadi total 8,03 persen.

Meskipun saat ini masih dalam proses penetapan Gubernur NTB, Tohir mengaku bahwa pihak Disnakertrans KSB sudah mulai melakukan sosialisasi dan pemberitahuan awal kepada semua pelaku usaha, sehingga bisa mempersiapkan tambahan keuangan untuk upah karyawan yang bertambah. “Secara bertahap kami sosialisasikan meskipun belum ada keputusan Gubernur NTB,” urainya.

Sosialisasi cepat dilakukan untuk menghindari adanya alasan pihak perusahaan menunda pelaksanaan UMK dengan alasan tidak mengetahui adanya perubahan besaran UMK. “UMK wajib diterapkan pada gaji pertama di bulan Januari, jadi kalau sosialisasi dan pemberitahuan dilakukan lebih cepat, maka perusahaan dapat langsung menerapkannya,” tandasnya.

Hal penting lain disampaikan Tohir, DPK KSB dalam hal ini akan mempertajam fungsi pengawasan dengan membentuk Komisi Pengupahan yang dimana anggotanya terdiri dari unsur anggota DPK KSB, tim ini akan melakukan evaluasi dan pengawasan serta mensosialisasikan penerapan struktur dan skala upah sesuai Permenaker No 1 2017. “Selanjutnya Kami akan melakukan sosialisasi dalam waktu dekat setelah usulan tersebut di tetapkan Gubernur NTB maksimal 21 November 2019 mendatang,” pungkasnya. **