Iuran BPJS Naik, Pemerintah KSB Tetap Bekerjasama

Taliwang, – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana pada Pasal 34 menegaskan tentang kenaikan iuran terhadap jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk Kelas I sebesar Rp.160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp.110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp.42.000,00/orang/bulan.
Kenaikan iuran BPJS akan berpengaruh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran menjadi penanggung atas iuran bagi warga tidak mampu yang berjumlah mencapai 70 ribu orang. Meskipun iuran mengalami kenaikan, pemerintah KSB tetap akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Pemerintah KSB tetap akan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui BPJS, lantaran tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan dalam memberikan kepastian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, jadi resiko adanya penambahan anggaran tidak menjadi masalah bagi pemerintah KSB,” kata Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin, MM, saat bersama Wabup KSB, Fud Syaifuddin, ST dan Sekda, H Abdul Azis, MH pada Selasa 5/11 kemarin.
H Pirin sapaan akrab Bupati KSB menyadari bahwa cukup besar tambahan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS bagi warga tidak mampu, namun pemerintah harus tetap memberikan jaminan pelayana kesehatan kepada masyarakat. “Anggaran yang tertuang pada APBD 2020 memang tidak mencukupi untuk pembayaran iuran BPJS selama setahun pasca penetapan kenaikan tersebut, jadi akan ditambah pada APBD perubahan,” lanjutnya.
Dikesempatan itu H Pirin mengakui saran yang disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat bagus, tetapi untuk mencari formula atau format lain dalam memastikan jaminan kesehatan yang belum ada sekarang ini. “Saran yang disampaikan anggota DPRD KSB itu sebaiknya disampaikan pada pihak BPJS, sehingga diberikan opsi terbaik bagi pemerintah KSB yang menjamin iuran warga tidak mampu,” tuturnya.
H Pirin juga menyampaikan bahwa selain memberikan jaminan kesehatan dengan iuran BPJS, pemerintah KSB juga terus meningkatkan layanan kesehatan, dimana semua Puskesmas dan Rumah Sakit wajib untuk menyediakan fasilitas layanan terbaik. “Pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan dan itu sudah menjadi komitmen pemerintah,” tegasnya. **