Bapem Perda Pastikan 11 Raperda Dibahas pada Masa Sidang II

Taliwang, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) yang berada di DPRD Kabuputen Sumbawa Barat (KSB) memastikan, 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disampaikan pihak eksekutif akan dibahas pada masa sidang II tahun 2020, bahkan dipastikan pembahasan secara marathon untuk percepatan penetapan.

“Kami sudah mempelajari draf Raperda yang diusulkan itu, sehingga bisa yakin pembahasan tidak akan berlangsung lama, apalagi Raperda yang masuk masa sidang II itu sangat penting dan dibutuhkan dalam waktu dekat, seperti Raperda perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Andi Laweng, MH selaku ketua Bapem Perda DPRD KSB, saat dikonfirmasi media ini, Minggu 23/2 kemarin.

Diingatkan politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu, perubahan Perda RTRW sangat dibutuhkan pemerintah KSB dalam keberlanjutan pembangunan perusahaan pengolahan batuan (Smelter) dan industri turunan lainnya di kecamatan Maluk. “Ada beberapa pertimbangan besar Bapem Perda untuk percepatan pembahasan terhadap 11 Raperda, termasuk beberapa raperda lain juga hampir sama pentingnya,” lanjut politisi asal Desa Kertasari itu.

Dikesempatan itu Andi Laweng juga mengaku bahwa pihaknya sudah meminta pada tim pemerintah KSB, agar semua dokumen pendukung yang disyaratkan dalam penetapan Raperda harus sudah siap, terutama Naskah Akademik (NA), “Saya sudah minta untuk pastikan bahwa NA yang menjadi salah satu dokumen pendukung sudah tersedia, terus dokumen pendukung juga terlampir saat pengajuan secara resmi untuk dibahas nanti,” ucapnya.

Ditempat terpisah, A Yani, SH selaku Kabag Hukum Setda KSB memastikan bahwa semua dokumen pendukung untuk pembahasan Raperda sudah rampung. Hal itu yang membuat pihaknya merasa yakin bahwa dengan limit waktu yang tidak terlalu panjang, 11 Raperda itu akan bisa ditetapkan. “Kami sudah membangun komunikasi awal dengan Bapem Perda, sehingga ada pembahasan awal sebelum memasuki masa sidang. Cara itu dinilai sangat efektif,” tuturnya, sambil memastikan bahwa dokumen NA terhadap semua Raperda sudah disiapkan.

Dikesempatan itu juga disampaikan bahwa Raperda yang akan dibahas itu adalah, Raperda tentang Kearsipan usulan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Retribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perubahan atas Perda RTRW yang merupakan usulan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP). Dinas Sosial mengusulkan Raperda tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Kantor Kesbangpoldagri mengajukan Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Raperda Bale Mediasi. Dinas Pendapatan dan Asset Daerah (DPAD) mengajukan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Bumdes. Badan Pengelola Keuang Daerah (BPKD) mengajukan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) mengajukan Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab). **