Pemerintah Pusat Belum Terbitkan SK Pengangkatan PPPK

Taliwang, – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2019 lalu di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah memutuskan kelulusan bagi 87 orang, namun sampai sekarang belum juga diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh pemerintah pusat selaku pemilik kewenangan.

“Semoga dalam waktu dekat SK pengangkatan PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi itu, segera diterbitkan pemerintah pusat atau keputusan lain yang menjadi bagian penting setelah tahapan seleksi tersebut,” kata H Abdul Malik, S.Sos, Msi selaku kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), saat dikonfirmasi media ini kemarin.

Dikesempatan itu H Malik sapaan akrabnya juga mengaku, jika dirinya tidak dapat memberikan komentar terlalu jauh soal keberlanjutan proses PPPK, lantaran pemerintah daerah hanya sebagai penyelenggara seleksi PPPK, sementara pemilik kewenangan dalam penetapan dan prosesnya adalah pemerintah pusat. “Penanganan terhadap PPPK tidak berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dimana kewenangan pengaturan ada pada pemerintah pusat,” lanjutnya.

Lantaran belum ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat, maka 87 orang yang merupakan pegawai honorer dalam kapasitas Kategori Dua (K2) masih bekerja seperti biasanya dan menerima tunjangan gaji sebagai honorer. “Setelah diterbitkan SK baru ada perubahan terhadap gaji atau penghasilan, jadi sekarang ini masih seperti biasanya,” ucapnya.

Walaupun saat ini tenaga P3K mengantongi SK sebagai tenaga honorer, H Malik menjelaskan bahwa tidak akan menjadi persoalan jika pemerintah pusat menerbitkan SK pengangkatan tenaga P3K mereka. “Bila SK pengangkatan dikeluarkan oleh pusat, maka secara otomatis mereka akan dialihkan statusnya sebagai tenaga P3K. Mekanismenya sederhana, mereka cukup mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai honorer. Dengan begitu kita hapus mereka dari data tenaga Honorer dan selanjutnya mereka akan terdata pada pegawai P3K,” jelasnya

Malik mengharapkan agar tenaga P3K yang telah dinyatakan lulus tahun lalu untuk bersabar, karena Pemerintah pusat hingga saat ini masih berupaya untuk mempercepat seluruh administrasi dan persyaratan pengangkatan para pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini. “Semoga SK pengangkatan mereka cepat keluar, Kasihan juga hampir satu tahun mereka menunggu SK pengangkatan dari pusat itu,” harapnya. **