Gunakan OSS, DPMPTSP Akui Permohonan Penerbitan Izin Bertambah

Taliwang, – Pengurusan perizinan berusaha saat ini sudah terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), jadi pihak pengusaha bisa melakukan pengisian secara mandiri, namun tidak terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dimana petugas pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), harus membantu pengisian aplikasi dimaksud.

Lantaran para pelaku usaha dan masyarakat umum ingin mendapatkan izin melalui prosedur aplikasi online OSS terus meningkat, maka DPMPTSP mulai merasakan keterbatasan ruangan pelayanan, sehingga berharap bisa mendapatkan anggaran untuk pembangunan gedung baru yang dapat dipergunakan sebagai ruang pelayanan perizinan khusus. “Kami juga sekarang memberikan bantuan pendampingan pengisian aplikasi online tersebut,” ucap Amri Rakmansyah, SE selaku Kabid Pelayanan perizinan satu pintu pada DPMPTSP KSB.

Dikesempatan Amri sapaan akrabnya tidak membantah, jika setiap hari jumlah pemohon penerbitan izin tidak sedikit. Hal itu membuktikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat KSB untuk mendapatkan legalitas atas usaha sudah sangat meningkat. “Sekarang ini konsentrasi kami bukan hanya sekedar mengajak untuk mendapatkan izin, tetapi juga menyampaikan cara mengisi aplikasi izin secara online (OSS),” lanjutnya.

Disampaikan juga bahwa pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM). OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Canggihnya, lewat OSS, pemerintah menyebut izin usaha bisa langsung didapat investor dalam waktu singkat.

Kecanggihan lainnya yaitu investor dapat mengetahui insentif fiskal yang akan diperoleh, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena semua masuk dalam sistem, sehingga investor tidak hanya mendapat izin tapi juga informasi insentif.

Sebagai informasi, sistem OSS yang ada sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Konsep dari sistem ini telah diuji coba oleh pemerintah di tiga lokasi yaitu Purwakarta, Batam dan Palu. Sistem OSS dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, dan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Seiring peluncuran OSS, kantor Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge sebagai tempat untuk membantu investor dalam pengurusan izin secara online. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha. Adapun OSS Lounge tersebut diharapkan bisa menjadi standar di semua PTSP. Rencananya, OSS Lounge di kantor Kemenko Perekonomian akan beroperasi hingga bulan Desember tahun ini. Sebab, setelah itu pengelolaan OSS akan diserahkan kepada BKPM. **