Tahun 2020, Rp.4,3 Miliar Untuk Program BSPS Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2020 yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian PUPR untuk masyarakat yang tidak mampu

“BSPS TA 2020 senilai Rp.4.375.000.000 atau menurun jika dibandingkan dengan BSPS tahun 2019 lalu senilai Rp.10.905.500 untuk menunjang program bedah rumah di Kabupaten Sumbawa,” kata Kepala Dinas PRKP Sumbawa, Drs.H.Burhanuddin,MT.

Dikatakan H Bur sapaan akrabnya, dana BSPS tahun 2020 diperuntukkan khusus bagi menunjang program kegiatan bedah rumah tahap pertama sebanyak 250 unit yang tersebar di sejumlah kecamatan se-Kabupaten Sumbawa.

“Usulan yang diajukan ke pemerintah pusat sebanyak 700 unit rumah tetapi, disetujui tahap pertama 250 unit rumah dan tahap kedua 100 unit rumah dan kini sedang dalam proses. Mudah-mudahan pihak Kementerian segera menuntaskan penyelesaian usulan kedua tersebut, agar pelaksanaanya dalam tahun ini bisa dilaksanakan sesuai juklak dan juknisnya,” terangnya.

Dijelaskan H Bur, system pelaksanaanya sendiri oleh penerima manfaat tetap berpegang pada konsep utama pelaksanaan pekerjaan atap, lantai dan dinding dengan nilai bantuan sebesar Rp.17.500.000 setiap rumah yang diperuntukkan membeli bahan bangunan 15 juta rupiah, dan sisanya 2,5 juta rupiah untuk biaya ongkos tukang.

Adapun salah satu contohnya, Desa Berora dan Langam Kecamatan Lopok masyarakat penerima sudah membuka rekening bank masing-masing sehingga pelaksanaan pekerjaan lapangan sudah bisa dilakukan sesuai dengan jadwal program yang sudah ditetapkan.

:Sesuai dengan Juklak dan Juknis pemerintah pusat, sebelum dikerjakan maka Tim PRKP mensosialisasi dulu kepada penerima bantuan tersebut sekaligus diserahkan buku tabungan BSPS kepada masing-masing kelompok, sehingga dana bantuan BSPS dimaksud langsung masuk ke rekening penerima,” ujar H Bur.

Pelaksanaan secara teknis dilapangan lanjut H Bur, kelompok penerima manfaat BSPS akan dibantu dan diawasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang telah disiapkan. Sehingga tujuan pemerintah dapat terwujud, yakni menjadikan pemukiman warga yang layak huni

“Oleh karena itu, untuk mensukseskan program BSPS ini, maka dukungan warga masyarakat setempat khususnya warga penerima manfaat sangat dibutuhkan. Karena itu koordinasi sinergis dengan TFL harus dilakukan sesuai juklak dan juknisnya,” tutup H Bur. (SBP-04)