Ada 275 Orang Calon Pemilih Pemula Untuk Pilkada 9 Desember

Taliwang, – Hasil pendataan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) pasca pengunduran waktu pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), jika akan ada tambahan calon pemilih pemula atau remaja berusia 17 tahun sebanyak 275 orang.

“Adanya tambahan jumlah pemilih pemula itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa pelaksanaan pencoblosan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang, jadi terhitung dari 24 September sampai hari pencoblosan ada pemuda yang memiliki hak suara,” ucap H Ibrahim, S.Sos, MM selaku kepala Didukcapil KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya.

Terkait dengan adanya calon pemilih pemula tersebut, H Ibrahim mengaku akan menyampaikan hal itu kepada pihak KPU KSB untuk dijadikan perhatian tersendiri, termasuk sebagai bentuk upaya membantu memberikan hak politik kepada pemilih pemula. “Pasti kami akan menyampaikan hal itu kepada KPU KSB. Soal nanti dijadikan data tambahan saat proses pencocokan dan penelitian calon pemilih menjadi hak mutlak KPU itu sendiri,” lanjutnya.

Terhadap calon pemilih pemula, H Ibrahim berharap agar bisa mendatangi Didukcapil untuk melakukan perekaman data diri sebagai syarat mendapatkan Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (KTP-el). “Memang belum semua calon pemilih pemula sudah kami lakukan perekaman data diri, karena dibutuhkan pro aktif sendiri dengan mendatangi Didukcapil,” akunya, sambil berharap kepada orang tua yang merasa anaknya akan berusia 17 tahun saat 9 Desember nanti, bisa mengantar untuk melakukan perekaman data diri.

Masih keterangan H Ibrahim, terhadap remaja yang akan berusia 17 tahun sebelum hari pencoblosan memang diberikan pelayanan khusus untuk perekaman, meskipun belum diberikan fisik dari KTP-el. “Kami memang memberikan pelayanan perekaman data diri bagi yang berusia 16 atau yang akan berusia 17 pada saat pencoblosan, agar hak pilih pada Pilkada nanti bisa dipergunakan,” tandasnya.

Meskipun saat ini sudah ditetapkan jumlah calon pemilih pemula yang bertambah setelah adanya perubahan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah, H Ibrahim mengaku bisa saja jumlah itu berubah, baik itu berkurang maupun bertambah. “Bisa bertambah jika nanti ada perpindahan penduduk dari luar daerah, begitu juga faktor pengurang, mungkin akan ada yang pindah keluar daerah atau meninggal dunia,” katanya. **