Afwan : Sosialisasi dan Penilaian Lomba Kampung Sehat Diperpanjang

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), akan menyurati semua pemerintah kecamatan, terkait dengan perpanjangan waktu sosialisasi dan penilaian lomba kampung sehat 2020, dimana sebelumnya akan berakhir pada 1 Agustus, kini diperpanjangn sampai 1 September mendatang.

“Sesuai surat dari Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) selalu pemilik program, bahwa ada perpanjangan selama sebulan untuk masa sosialisasi dan penilaian lomba kampung sehat tingkat kecamatan, sehingga surat pemberitahuan itu harus juga sampai pada semua pemerintah kecamatan,” kata Ahlul Afwan S.Pi selaku kabid kelembagaan masyarakat, sosial budaya dan pemberdayaan gotong royong pada DPMD KSB.

Masih keterangan Ahlul Afwan, perpanjangan masa sosialisasi dan penilaian tingkat kecamatan sebenarnya tidak berpengaruh di KSB, lantaran semua tim ditingkat kecamatan sudah melaksanakan tugas, bahkan hasil penilaian sudah ada. “KSB termasuk yang sangat geliat dengan lomba kampung sehat, sehingga melaksanakan semua tahapan sampai pada penilaian sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya,” lanjutnya.

Diingatkan Afwan sapaan akrabnya, lantaran terjadi perpanjangan masa sosialisasi penilaian maka dengan sendirinya, penilaian untuk tingkat Kabupaten juga mengalami pengunduran waktunya. “Khusus yang sudah ditetapkan sebagai juara memiliki waktu panjang untuk persiapan menghadapi lomba tingkat kabupaten,” tuturnya, sambil mengelak untuk menjawab alasan penambahan waktu dimaksud, lantaran diluar kewenangannya.

Terkait dengan lomba untuk tingkat Kabupaten, Afwan meyakini akan berbeda aspek penilaiannya atau bisa jadi sama tetap ada tambahan aspek pendukungnya.

Sebelumnya, aspek penilaian adalah aspek Kesehatan yang dilihat adalah parameter kesehatan dalam penanganan Covid-19, standart kesehatan yang diterapkan didalam masyarakat, partisipasi masyarakat dan keterlibatan unsur-unsur strategis untuk mengantisipasi penyebaran pendemi Covid-19.

Aspek Sosial Kemasyarakatan, parameternya adalah kerjasama sosial, partisipasi sosial masyarakat, kesdaran kolektif, kemampuan mengorganisir kelompok strategis di masyarakat, peran serta Agen PDPGR, Kepala Desa, RT, RW, Kepala Lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan pihak swasta yang terdampak langsung atas pendemi Covid-19 diwilayah setempat. Serta terpenting yaitu adanya himbauan baik berbentuk langsung maupun berupa media yaitu spanduk, pamplet, buku-buku maupun media lain untuk penyadaran kolekstif masyarakat terhadap pendemi Covid-19.

Aspek Industri lokal, parameter kemampuan Industri lokal mampu kembali berkembang dan berusaha ditengah covid19, industri UMKM yang terkenan dampak langsung, Industri lokal yang ikut menjadi sasaran terdamak dari iklim covid 19 serta keadaan pada industri tambang, perikanan, peternakan dan pertanian.

Aspek Keamanan terdiri dari parameter keamanan wilayah baik dari ketersediaan Poskamling/Pos Ronda, Keamanan desa, kampung dan wilayah dari kegiatan penyakit masyarakat, curat, culas, curanmor dan ketersediaan petugas ronda, siskamling maupun jadwal jaga malam yang ditetapkan oleh desa masing-masing. **