Hari Ini, Dikbud KSB Sosialisasi Perbup 45 Tentang Wajib PAUD

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), akan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020. tentang wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) I Tahun pra Sekolah Dasar (SD).

Kegiatan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) PAUD tahun 2020, akan dilaksanakan Rabu 18/11 (hari ini, red) di Hanipati Resto lingkungan Kemutar Telu Center (KTC). Selain itu juga koordinasi penuntasan PAUD pra-SD adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dikbud KSB bekerjasama dengan direktorat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mariati S.Adm selaku kabid PAUD pada Dikbud KSB menyampaikan, program penuntasan PAUD minimal satu tahun pra-SD dimaksudkan untuk mendorong pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD untuk melacak tuntas anak berusia 5-6 tahun agar dilayani pada PAUD. “Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait pentingnya layanan PAUD Pra-SD, meningkatkan komitmen dan kesiapan dalam melaksanakan SPM bidang PAUD serta kesiapan dalam melaksanakan PAUD Holistik dan integratif bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait layanan PAUD Pra-SD,” tuturnya.

Masih keterangan Mariati, kegiatan yang dilaksanakan diharapkan dapat menyusun rencana kerja tindak lanjut di tingkat Kabupaten, termasuk untuk memastikan dapat terselenggaran sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), maka kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi, penyusunan, sosialisasi dan pencanangan.

Disampaikan juga untuk kegiatan akan menghadirkan Bupati KSB, unsur DPRD, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Statistik, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Tokoh Masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, Dikmas serta Komite Sekolah.

Diakhir keterangannya Mariati juga menerangkan bahwa salah satu dasar pijakan adalah Perpres nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan menyebutkan bahwa pada tahun 2030, seluruh anak berhak mendapatkan layanan pendidikan berkualitas, inklusif dan berkesetaraan. Lebih jauh pemerintah telah menerbitkan Perpres nomor 2 tahun 2018 tentang SPM dan sebagai tindaklanjut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permen nomor 32 tahun 2018 tentang standar tekhnis pelayanan minimal pendidikan. “Kegiatan ini juga untuk menekankan tentang pentingnya penyediaan akses pendidikan bagi anak usia dini dengan prioritas penuntasan PAUD minimal satu tahun pra-SD,” tegasnya. **