BKPSDM KSB Putuskan Perpanjangan Waktu Input Data PTT

Taliwang, – Badan Kepegawai dan Peningkatan Sumber Data Manusia Kabupaten Sumbawa Barat (BKPSDM-KSB) mengakui, jika Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah mengisi biodata secara online melalui http://pttksb.online, sekitar sekitar 90 persen atau masih ada yang belum, sehingga diputuskan untuk memberikan tambahan hingga pertengahan Februari ini.

“Silakan semua PTT yang merasa belum mengisi biodata secara online untuk memanfaatkan penambahan waktu tersebut. Jika sudah ditutup dan belum juga mengirim biodata secara online, maka akan dianggap mengundurkan diri atau tidak bersedia untuk diperpanjang sebagai PTT,” kata H Abdul Malik Nurdin S.Sos, M.Si selaku kepala BKPSDM saat dikonfirmasi media ini, kemarin.

Diakui H Malik sapaan akrabnya, pendataan secara online menjadi salah satu tahapan yang dilakukan pemerintah KSB dikeluarkan surat keputusan Bupati tentang pengangkatan sebagai PTT. “Yang sudah mengisi formulir secara online belum tentu akan diperpanjang kontrak sebagai PTT, apalagi yang tidak memiliki data lantaran tidak melakukan pengisian formulir secara online,” lanjutnya.

Dikesempatan itu H Malik berharap kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar dapat menyampaikan adanya perpanjangan masa penginputan data, supaya dapat dimanfatkan secara maksimal. “Jika memang merasa tidak mengerti untuk menginput data, maka dapat langsung mendatangi BKPSDM untuk mendapatkan bimbingan. Upaya yang dilakukan ini sebagai bentuk pelayanan,” ungkapnya.

Terkait apa manfaatkan pemerintah KSB melakukan pendataan PTT secara online, H Malik mengingatkan bahwa dalam regulasi yang menjadi pijakan pemerintah, aparatur dapat diangkat sebagai PTT saat berusia minimal 18 tahun dan maksimal 57 tahun. “PTT dianggap pensiun atau tidak dapat dikontrak saat berusia 58 tahun,” tuturnya.

Alasan lainnya, pemerintah KSB tidak boleh memberikan kesempatan kerja warga luar KSB sebagai PTT, kecuali yang bersangkutan sudah pindah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronnik (KTP-el). “Jika masih tercatat sebagai warga luar KSB yang dibuktikan dengan KTP-el, maka tidak akan diperpanjang kontrak. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi pijakan,” tegasnya.

Diakhir keterangannya, H Malik menerangkan bahwa data yang telah diterima sedang dalam evaluasi dan pengecekan untuk memastikan, jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Jika ada yang diragukan atau ada kekurangan, maka akan diminta untuk dilakukan perbaikan. **