DPK KSB Siapkan Rencana Penerapan SPM Penanganan Kebakaran

Taliwang, – Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumbawa Barat (DPK KSB) telah mengusulkan program sebagai rencana aksi dalam tiga tahun mendatang. Dimana lebih fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk penanganan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri) nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten/kota.

Ir Muhammad Saleh M.Si selaku Pelaksana tugas (plt) kepala DPK KSB saat dikonfirmasi media ini kemarin menegaskan, dalam pemenuhan untuk penerapan SPM penanganan kebakaran tidak mudah dan bahkan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Penanganan cepat kebakaran menjadi kebutuhan dasar, jadi wajib bagi pemerintah untuk melaksanakan sesuai SPM,” ucapnya.

Disampaikan Saleh sapaan akrabnya, pada pasal 3 ayat 1 Permendagri 114 menegaskan, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran terdiri dari, layanan respon cepat (response time) penanggulangan kejadian kebakaran, layanan pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran, layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi, layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran dan layanan  pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran.

Sementara pada pasal 4 mengurai soal mutu pelayanan dasar, yaitu, tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit sejak diterimanya informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan  siap memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi, prosedur operasional penanganan kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, sarana prasarana pemadam kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan/sumber daya manusia, pelayanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi bagi warga negara yang menjadi korban kebakaran dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi bagi warga negara yang terdampak kebakaran.

Masih keterangan Saleh, SPM respontime pelayanan sebenarnya sudah dilaksanakan petugas DPK KSB, dimana telah memiliki pos kebakaran pada beberapa kecamatan yang bisa menangani setiap terjadi kebakaran. “Untuk memaksimalkan SPM respontime, dibutuhkan fasilitas serta personil yang mumpuni, sementara saat ini masih ada kekurangan personil dan kendaraan sebagai fasilitas pelayanan butuh perawatan secara serius,” lanjutnya.

Diakui Saleh bahwa program yang diusulkan untuk mendukung realisasi SPM pelayanan, pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk pembangunan Markas Komando (Mako) pemadam, pembangunan pos kebakaran kecamatan, usulan penambahan personil serta yang penting juga adalah usulan anggaran untuk penyediaan fasilitas dan sarana bagi pasukan serta perlengkapan pemadaman dalam bentuk Alat Pelindung Diri (APD). “Semoga usulan rencana dalam tiga tahun itu mendapat respon,” harapnya. **