Ikut Tuntaskan STBM, Seleksi Agen PDPGR Harus Segera Rampung

Taliwang, – Perekrutan agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) harus rampung dalam Ramadhan ini, agar bisa langsung membantu pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam menuntaskan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), terutama pilar 4 dan 5.

“Sesuai tahapan yang ada, pengumuman terhadap anggota tim agen PDPGR akan dilakukan pada 3 Mei mendatang, jadi tugas pertama yang dilaksanakan berkaitan dengan program 100 hari pimpinan daerah, yaitu penuntasan pilar STBM,” ucap Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku penjabat Sekda KSB, saat dikonfirmasi media ini kemarin.

Amar sapan akrab penjabat Sekda KSB itu mengakui, jika proses seleksi agen PDPGR dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Buktinya, tahapan pendaftaran serta seleksi dilakukan pada tingkat kecamatan, jadi yang berminat untuk menjadi agen harus melalui tahapan yang ditetapkan. “Syarat dan ketentuan menjadi agen PDPGR telah diumumkan secara terbuka, jadi siapa saja berhak ikut seleksi,” tegasnya.

Meskipun seleksi diberikan kewenangan pada pemerintah kecamatan dengan bekerjasama pemerintah Desa dan Kelurahan, Amar mengingatkan bahwa dasar penentuan dalam seleksi harus memperhatikan ima indikator penilaian, yaitu, indikator pendidikan, pengalaman kerja, pengalaman berorganisasi, keterampilan dan domisili dari calon agen. “Untuk memastikan proses seleksi berjalan lancar, pemerintah telah menunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk intens melakukan pengawasan dan pemantauan,” katanya.

Sebelumnya, Ahlul Afwan selaku kabid kelembagaan masyarakat sosial budaya dan pemberdayaan gotong royong pada DPMD KSB membeberkan, seleksi agen PDPGR saat ini sudah melewati tahapan pengumuman, sementara pendaftaran akan berlangsung 15-23 April, kemudian seleksi administrasi 15-24 April, lalu seleksi wawancara (bila diperlukan) 26-27 April dan rapat penetapan calon agen PDPGR 28 April, sedangkan pengumuman kelulusan calon agen PDPGR dijadwalkan 29 April dan dilanjutkan dengan pengusulan nama calon agen PDPGR untuk ditetapkan dengan SK Bupati pada 30 April. “Kalau penetapan direncanakan pada 3 Mei mendatang,” bebernya.

Berbicara soal indikator penilaian, Afwan menguraikan bahwa untuk indikator domisili dinilai cukup penting dalam penilaian dan penentuan calon agen PDPGR, karena pemerintah ingin yang dijadikan mitra kerja adalah warga dalam  lingkungan iut sendiri atau berada dalam ruang lingkup pliuk, tetapi tidak menutup kesempatan bagi yang berdomisili luar pliuk untuk mendaftar. **