H Malik : Banyak Pejabat KSB Memenuhi Syarat Sebagai Calon Sekda

Taliwang, – H Abdul Malik Nurdin, S.Sos, M.Si selaku kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Mineral (BKPSDM) meyakini, jika akan banyak pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ikut dalam seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda), karena memenuhi apa yang disyaratkan.

“Banyak pejabat KSB yang kini memegang jabatan eselon II memenuhi syarat sebagai calon sekda, sehingga diminta untuk mempersiapkan diri mengikuti sebagai tahapan serta proses dari Panitia Seleksi (Pansel),” ucap H Malik sapaan akrabnya saat dikonfirmasi media ini kemarin.

Dikesempatan itu H Malik mengakui bahwa sampai saat ini belum juga diumumkan tahapan dan jadwal kerja pansel sekda, lantaran masih menunggu surat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Setelah mendapatkan izin akan langsung diumumkan tahapan serta proses pansel sekda. Waktu pendaftaran hanya berlangsung selama 5 hari saja, sehingga meminta kepada yang berminat untuk mulai mempersiapkan syarat administrasi juga,” lanjutnya.

Dalam waktu sepekan itu, tim pansel harus menerima minimal 3 orang sebagai pendaftar, jika jumlah kurang dari kebutuhan, maka bisa dilakukan penambahan waktu. “Setelah dilakukan penambahan waktu tetap juga kurang dari 3 orang, maka proses selanjutnya adalah, Bupati sebagai pimpinan daerah akan menunjuk pejabat minimal 4 orang untuk mengikuti fit and propertest sebagai calon sekda dan pejabat yang ditunjuk bisa yang berusia 58 tahun,” terangnya.

Disampaikan H Malik, syarat untuk menjadi calon sekda pada umumnya adalah, status Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b), berusia paling tinggi 56 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.

Syarat tambahan yang menjadi bagian dari penilaian juga adalah, memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, sudah melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), mempunyai nilai prestasi kerja yang paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 tahun terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak berstatus sebagai tersangka atau terdakwa atas suatu tindak pidana kejahatan. **