Ada Klinik LKPM, DPMPTSP KSB Yakin Terealisasi Target Investasi

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah memiliki klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga merasa optimis bahwa target investasi tahun 2021 akan bisa tercapai atau paling tidak diatas 92 persen seperti realisasi tahun 2020.

Noto Karyono S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPMPTSP KSB yang dikonfirmasi media ini menyampaikan, jika setiap tahun pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan target investasi bagi semua kabupaten/kota, dimana untuk pemerintah KSB tetap yang tertinggi dan saat itu sebesar Rp. 3,4 triliun. “Bisa terealisasi investasi di KSB sebesar 92 persen,” katanya.

Sementara target investasi yang ditetapkan provinsi NTB untuk wilayah KSB pada tahun 2021 sebesar 3,5 triliun. Sementara realisasi sampai dengan bulan Juli lalu berada pada 37,2 persen. “Meskipun realisasi sampai triwulan kedua belum mencapai 50 persen, namun tetap optimis bahwa pada akhir tahun nanti bisa terealisasi hampir 100 persen,” lanjut Noto sapaan akrabnya.

Noto sangat optimis jika investasi yang dibuktikan dengan pelaporan LKPM akan terealisasi, mengingat saat ini telah memiliki inovasi pelaporan LKPM dengan sebutan “Klinik LKPM”. “Kami sudah melaksanakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) pengisian LKPM, sehingga akan mempermudah perusahaan memberikan laporan tentang perkembangan investasi masing-masing atau perusahaan merasa terbiasa untuk memberikan laporan secara utuh dan menyeluruh pada akhir tahun,” ungkapnya.

Dibeberkan Noto, dengan adanya klinik LKPM, pihaknya dapat langsung melakukan pegecekan dan pemantauan perusahaan yang belum memberikan laporan LKPM, jadi yang diketahui telah melewati waktu pelaporan bisa langsung diberikan teguran sekaligus meminta untuk segera menyampaikan pelaporannya secara utuh.

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM wajib disusun secara berkala dan dilaporkan sekali dalam 3 bulan. Isinya tentang perkembangan penanaman modal serta apa saja kendala yang dialami untuk disampaikan pada BKPM. Laporan juga disampaikan kepada pemerintah yang bertanggung jawab atas penanaman modal.

Sedangkan bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum (contoh: PT atau Koperasi) serta badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: CV atau Firma), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing. **