Lantik Anggota BPD Kiantar, Camat Poto Tano Ingatkan Soal Tupoksi

Poto Tano, – Abdullah S.Pd selaku camat Poto Tano bertindak atas nama Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah melantik dan mengambil sumpah terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kiantar. Kegiatan yang dilaksanakan Jum’at 8/10 kemarin disaksikan aparatur pemerintah Desa Kiantar dan tokoh masyarakat setempat.

Camat Poto Tano pada kesempatan itu mengingatkan kepada anggota BPD yang dilantik, agar mempelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, agar mengetahui apa saja tugas pokok dan fungsinya. “Saya minta anggota BPD yang telah dilantik untuk mengetahui fungsi, tugas serta kewajiban sebagai anggota BPD,” ucapnya.

Abdullah disaat itu memberikan penjelasan secara garis besar tentang fungsi BPD, diantaranya, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. “BPD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” tandasnya.

Sementara tugas sebagai anggota BPD adalah, menggali, menampung mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, menyelenggarakan musyawarah Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan desa serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa.

Hal penting yang perlu juga diketahui anggota BPD adalah kewajiban, dimana harus mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, menghormati nilai sosial   budaya  dan adat istiadat masyarakat Desa, termasuk menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa serta mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara Rul Hamzah S.Pd selaku kasi pemerintah kecamatan Poto Tano menegaskan, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis dan pelantikan yang telah dilaksanakan harus dimaknai sebagai keputusan akhir. “Siapapun yang dilantik sebagai anggota BPD Kiantar harus diterima sebagai sebuah keputusan,” ucapnya.

Rul dikesempatan itu berharap kepada semua anggota BPD Kiantar, agar segera melakukan reaksi sesuai tupoksi dengan tetap mengedepankan regulasi yang menjadi pijakan. “Silakan mulai bekerja dengan mengacu pada Permendagri 110 tahun 2016,” ungkapnya. **